Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jangan Korupsi Bila Menolak Penjara

Pernyataan Presiden terkesan memberi angin bagi kepala daerah bermasalah. Kalau tak mau berurusan dengan hukum, jangan coba korupsi.

25 Januari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan aparat penegak hukum agar tak asal menangkap dan menahan kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Di tengah upaya keras pemerintah memberantas korupsi, pernyataan yang disampaikan ketika membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Madiun itu terkesan kontraproduktif. Salah-salah orang bisa menerjemahkan statement itu sebagai bentuk ”perlindungan” Presiden untuk bupati yang terlibat tindak pidana korupsi. Jangan sampai Presiden disangka sedang ”mengerem” kerja penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebaiknya Presiden tidak salah baca terhadap tuntutan rame-rame para bupati ini. Letak masalah justru pada tren perbuatan pidana kepala daerah yang semakin menjadi-jadi, bukan buruknya kinerja aparat penegak hukum. Aparat justru harus didukung dalam melaksanakan tugasnya tanpa ”pilih bulu”, termasuk ketika berhadapan dengan sejumlah pejabat publik di daerah yang dulu-dulunya seakan tak tersentuh hukum.

Pada zaman reformasi ini, seharusnya Presiden tak usah repot-repot memberi angin bagi para kepala daerah. Adalah gejala positif manakala bupati, wali kota, hingga gubernur yang diduga korup kini tak bisa lagi main mata dengan aparat. Sudah banyak pejabat daerah yang dimintai keterangan penyidik, menjadi saksi, berstatus tersangka, terdakwa, dan tak sedikit pula yang sampai dipenjarakan. Sampai tahun lalu, sedikitnya ada 50-an bupati rawan perkara yang dikategorikan kejahatan luar biasa ini.

Pepatah ”walau langit runtuh, hukum tetap harus tegak” karena harus dijalankan tanpa kompromi. Tak ada masalah serius dengan roda pemerintahan di daerah jika pucuk pimpinannya terpaksa ditahan. Aktivitas birokrasi akan berjalan seperti biasa, karena sudah ada mekanisme pendelegasian wewenang yang jelas ketika bupati, misalnya, sementara waktu berada di tahanan, atau bahkan akhirnya dicopot karena terbukti bersalah. Kekhawatiran Asosiasi tentang macetnya pemerintahan daerah kalau 50 persen bupati ditahan rasanya berlebihan.

Penahanan memang bukanlah keharusan. Namun membuka celah sejak awal bahwa para petinggi daerah itu tak perlu ditahan jelas merupakan kemunduran. Sepanjang aparat bertindak obyektif dan punya dasar hukum untuk menahan, sebaiknya tak usah ragu-ragu. Tindakan hukum ini dapat dibenarkan karena korupsi tergolong pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, seperti juga kejahatan narkoba.

Toh masih ada celah untuk ”menuntut” keadilan: meminta penangguhan penahanan atau bahkan menggugat aparat jika bertindak serampangan. Presiden Yudhoyono seyogianya tak perlu melenturkan prosedur hukum ini ketika merespons ”tuntutan” yang dikumandangkan oleh Bupati Pacitan Sujono tadi.

Apalagi fakta menunjukkan kecenderungan penyalahgunaan keuangan daerah semakin tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan dana yang digelontorkan ke daerah umumnya tak dilaporkan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan daerah yang mendapat opini dengan penilaian tidak wajar meningkat tajam dari 10 daerah (2004) menjadi 59 daerah pada 2007. Ada 157 daerah yang pengelolaan keuangannya dinilai membahayakan, yang artinya terbuka peluang terjadi pidana korupsi.

Mestinya Presiden tegas saja mengatakan: kalau tak mau berurusan dengan aparat, tak mau ditahan apalagi dipenjarakan, ya, jangan coba-coba korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus