Setelah membaca tulisan Safruddin Chamidi ''Surat An Nisaa: Mendiskusikan Pria dan Wanita'' (TEMPO, 9 Oktober, Komentar), saya langsung membuka Quran untuk membandingkan beberapa ayat. Menurut diskusi Kuncung dan Bawuknya Safruddin, Surat An Nisaa ayat 34 tak mendukung lelaki dilebihkan dari wanita, dan Islam tak mendukung poligami karena lelaki tak akan mampu berbuat adil. Sehubungan dengan pendapat itu, saya sajikan maksud wahyu Allah sebagai berikut. Surat Al Baqarah ayat 228, ''... lelaki atas perempuan ada satu derajat.'' Surat An Nisaa ayat 4, ''Dan berilah perempuan itu belanjanya....'' Surat An Nisaa ayat 124, ''Siapa yang berbuat kesalehan dari lelaki atau perempuan dan dia beriman, itulah yang akan memasuki surga, dan mereka tak dizalimi sedikit juga.'' Dan Surat At Taubah ayat 36, ''...Itulah agama yang kukuh, maka janganlah zalimi dirimu pada bulan-bulan itu, dan perangilah orang-orang musyrik seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya.'' Jika orang memperhatikannya dengan hati-hati, maka akan terlihatlah bahwa ayat-ayat di atas berhubungan satu sama lain tanpa kontradiksi, sehingga didapat pengertian yang wajar. Menurut ayat-ayat di atas, wanita amat dimuliakan dan diperlakukan secara adil sesuai dengan kodratnya. Lelaki memang dilebihkan dari perempuan. Namun, kelebihan itu menyangkut tugas-tugas. Untuk menghindari berbagai bencana, terutama keruntuhan budi pekerti pada masyarakat, maka pada kaum ibu ini harus diberikan perhatian, kasih sayang, bimbingan, dan perlindungan oleh kaum lelaki. Selanjutnya, Islam memerintahkan pada lelaki yang mempunyai kemampuan untuk berpoligami. Tapi itu untuk kebaikan janda yang memiliki anak yatim. Dengan kata lain, terlarang menikahi gadis yang, tidak mungkin, mempunyai anak yatim. Itu tergambar pada Surat An Nisaa ayat 3, ''Jika kamu cemas tak dapat berbuat efektif pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik dari perempuan (yang mempunyai anak yatim) dua, tiga, dan empat. Jika kamu cemas tak dapat berbuat adil, maka satu saja.'' Juga Surat An Nasaa ayat 129, ''Tidakkah kamu akan sanggup adil antara perempuan-perempuan (dalam poligami) walaupun kamu mengharap, maka janganlah roboh pada tiap kerobohan lalu kamu biarkan dia seperti lintah....'' Dengan menikahi janda yang mempunyai anak yatim, maka kesulitan ekonomi, keamanan, dan tuntutan syahwat dari wanita dapat diatasi. Begitu pula anak-anak yatim ada yang menjaga, membiayai, mengasihi, dan mendidiknya untuk mempersiapkan diri menyambut hari depan yang penuh perjuangan. Namun, sebaliknya, bila poligami dilakukan pada gadis-gadis, maka akan menimbulkan sikap merendahkan wanita yang bisa dinikahi dengan pengaruh harta benda. Akibat selanjutnya, jumlah janda dan anak tanpa pelindung makin bertambah. BAGUS SUDJONOSumberayu -- RT 61 Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini