Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kapan dilahirkan ?

Perhitungan tanggal lahir nabi muhammad saw menurut djabar hadisoewirjo berdasarkan tata almanak abad masehi yang terpadu dengan rumus asapon (alif-selasa-pon). (kom)

16 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALMARHUM Buya Hamka dalam ceramahnya di TVRI, Kamis malam 3 Januari 1980, meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada hari Senin 12 Rabiulawal, tahun Gajah I, wafat pada usia 64 tahun. Mbah Bilal, "orang tua" zaman kuno, mengajarkan, Kanjeng Nabi Muhammad saw., dilahirkan pada hari Senin Legi 12 Rabiulawal tahun Zai, wafat dalam usia delapan windu, pada hari bulan tahun yang sama. Windu (hitungan rembulan) adalah daur masa dalam kurun waktu selama delapan tahun atau 96 bulan = 405 minggu = 567 pasaran Jawa = 2.835 hari. Nama tahun berjumlah delapan: Alif, berumur 354 hari Haa, berumur 355 hari Jimawal, 354: Zai, 354 Dal, 355 Baa, 354 Wawu, 354 dan Jimakhir, berumur 355 hari. Nama bulan berjumlah 12 seperti telah cukup dikenal, dari Muharam hingga Zulhijjah. Nama hari mingguan berjumlah tujuh, juga cukup dikenal dari Ahad hingga Sabtu. Nama hari pasaran Jawa berjumlah lima: Legi, Paing, Poa, Wage, dan Kliwon. Rumus Asapon, berasal dari kata majemuk: Alif-Selasa-Pon, yang mengandung arti bahwa windu takwim hitungan Qamariyah berawal dari Selasa Pon, 1 Muharam tahun Alif. Rumus tersebut mengungkapkan bahwa titi masa "Senin Legi dua belas Rabiulawal" berada di tahun Zai, yakni tahun yang bertanggal 1 Muharam, hari Senin Legi. Titi masa Senin Legi dua belas Rabiulawal, hanya bisa terulang kembali dalam siklus delapan tahunan atau 2.835 hari. Enam puluh empat tahun setelah hari kelahiran Nabi saw. adalah Senin Legi dua belas Rabiulawal tahun Zai yang keenam puluh lima. (Itulah "Senin dua belas Rabiulawal tahun Gajah LXV atau tahun XI Hijriah" yang dikenal sekarang!). Dalam buku-buku teks sejarah, tercatat titi masa 20 April 571 - 8 Juni 632 sebagai data lahir/wafat Nabi saw. Berdasarkan perhitungan kronologis dari tata almanak abad-abad Masehi yang terpadu dengan Rumus Asapon menjadi demikian: Abad VI. Hari tanggal 1 Januari 501 adalah Selasa Paing. Hari-mingguan (7), X, tanggal 20 April 571 = Selasa/+ 17 X 366 + 53 X 365 + 31 + 28 + 31 + 20 25.676 = Selasa/25.677 (bilangan hari) - 25.676 (bilangan berakar tujuh) = Selasa/1, yang melambangkan hari Selasa (itu sendiri). Hari-pasaran (5), X, 20 April 571 = Paing/25.677 (bilangan hari) - 25.675 (bilangan berakar-lima) = Paing/2, - hari Pon. Alhasil,tanggal 20 April 571 adalah Selasa Pon, yang bertepatan dengan tanggal 24 Shafar tahun Dal/Gajah II. Abad VII. Hari tanggal, 1 Januari 601 adalah Senin Paing. Hari-mingguan (7), X, tanggal 8 Juni 632 = Senin/+ 7 X 366 + 24 X 365 + 31 + 29 + 31 + 30 + 31 + 8 - 11.480 - 11.480 = Senin/11.482 (bilangan hari) 11.480 (bilangan berakar tujuh) = Senin/2 = Selasa. Hari pasaran (5), X, tanggal 8 Juni 632 = Paing/11.482 (bilangan hari) - 11.480 (bilangan berakar lima) = Paing/2 = Pon. Alhasil, tanggal 8 Juni 632 adalah Selasa Pon, yang bertepatan dengan tanggal 28 Shafar tahun Zai/Gajah LXV = XI Hijriah. Sedangkan konversi dari titi masa: Senin 12 Rabiulawal/Gajah I - Senin 12 Rabiulawal tahun XI Hijriyah adalah Senin Legi, 18 Mei 570 Senin Legi 21 Juni 632 M. Wallahu a'lam bissawaab. DJABAR HADISOEWIRJO Jalan Kebon Kosong VI/125 Kemayoran, Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus