Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Korupsi atawa Aksi Korporasi

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset badan usaha milik daerah Jawa Timur. Hanya karena menandatangani akta jual-beli aset?

31 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur semestinya tidak sedang mencari-cari perkara ketika secara maraton memeriksa Dahlan Iskan selama dua pekan terakhir dan kemudian menahannya. Kasus yang mereka tangani begitu serius: dugaan korupsi penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan menjadi direktur utama badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur itu pada 2000-2010. Wisnu Wardhana, mantan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang. Dahlan menyusul.

Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara itu dituduh melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur memperkaya diri atau orang lain, juga penyalahgunaan wewenang, yang bisa berakibat hukuman maksimal 20 tahun penjara, tercakup di dua pasal ini. Penyidik jelas dituntut bisa menemukan bukti yang telak untuk memperkuat tuduhan itu.

Sejauh ini, jaksa menyatakan Dahlan mengetahui proses penjualan karena menandatangani semua akta jual-beli aset. Ia diduga berperan turut mengatur penjualan aset tersebut, terutama penjualan aset di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Aset di dua kota itu dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding nilai jual obyek pajak. Lahan di Tulungagung, misalnya, dilego dengan harga Rp 4,75 miliar. Padahal, menurut patokan nilai jual obyek pajak, harganya Rp 9,66 miliar. Tindakan itu, kata jaksa, telah merugikan negara.

Pernyataan "ada kerugian negara" menunjukkan bahwa jaksa menganggap aset PT Panca milik negara. Pijakan hukum mereka adalah Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan Lima Badan Usaha Daerah dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perseroan Terbatas Panca Wira Usaha. Pasal 14 peraturan itu menyatakan pelepasan kekayaan PT Panca dalam bentuk barang tak bergerak dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebaliknya, tak bisa dimungkiri, PT Panca adalah badan usaha milik daerah yang bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang yang terakhir justru disebutkan, dalam mengalihkan kekayaan perseroan, perusahaan hanya wajib mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham perseroan. Dahlan mengklaim telah mendapatkan persetujuan itu.

Perbedaan pijakan itu jelas akan terus merepotkan, bahkan membahayakan pelaku bisnis di badan-badan usaha milik negara. Selama ini, mereka berpatokan pada Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara—juga Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pasar Modal—yang secara gamblang menempatkan aset atau kekayaan BUMN bukan bagian dari kekayaan negara. "Kekayaan negara yang dipisahkan" di Pasal 1 Undang-Undang BUMN didefinisikan sebagai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara di BUMN dalam bentuk saham dan dikelola secara korporasi.

Dalam pengertian ini, tindakan pengalihan aset seperti yang terjadi dalam kasus PT Panca semestinya dilihat sebagai aksi korporasi yang tak ada hubungannya dengan hilangnya kekayaan negara. Boleh jadi aksi tersebut justru bertujuan menyelamatkan atau bahkan menguntungkan badan usaha itu.

Persoalannya tentu berbeda jika ternyata ditemukan ada kickback dari penjualan aset itu atau ada kongkalikong antara penjual dan pembeli. Di sini, unsur korupsi telah terpenuhi. Dalam kasus Dahlan, kejaksaan dituntut bisa menemukan aliran dana itu—bukan cuma menjeratnya karena menandatangani akta jual-beli aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus