Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kuhp baru: pemegang saham juga dipidana?

1 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita rubrik Hukum (TEMPO, 3 November 1990) menyatakan bahwa KUH-Pidana akan menjadi barang rongsokan karena akan lahir KUH-Pidana baru. Di antara pasal-pasal yang baru akan terdapat pasal yang akan memidana korporasi sebagai subyek hukum. Bahkan pemegang saham tidak luput dari ancaman pidana. Bukankah cukup korporasi secara fiktif dianggap turut serta melakukan pidana dengan pengurus yang nyata-nyata melakukan tindak pidana. Karena korporasi tidak dapat dimasukkan ke penjara, cukup pengurusnya saja dan aset korporasi diambil untuk mengganti kerugian akibat tindak pidananya, sebagai pelaku peserta fiktif. Tentang pemegang saham? Malah mereka dapat menuntut pengurus dan korporasi karena tidak pernah membenarkan tindakan pidananya. Saya khawatir, jika benar berita seperti di atas, tidak ada orang yang mau membeli saham PT Indonesia dan pasar modalnya sepi. IBRAHIM IDHAM Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus