Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Laku Lajak Pengembang Reklamasi

Sengketa pengembang versus pembeli belum selesai, urusan beralih ke pencemaran nama. Lagi-lagi dampak buruk pasal karet.

28 Januari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengembang PT Kapuk Naga Indah yang digugat konsumennya semestinya tak berlaku lajak. Sikap berlebihan itu mengesankan pengembang sedang mengalihkan persoalan dari urusan pengembalian uang pembeli ke soal unggahan rekaman rapat. Seharusnya pengembang berfokus ke persoalan pokok. Polisi pun jangan terlalu cepat memproses soal unggahan rekaman. Bergegas memproses kasus yang belum jelas hanya membuka dugaan bahwa polisi membela pengembang. Lebih baik menunggu dulu penyelesaian sengketa Kapuk Naga dengan konsumen.

Sengketa itu bermula ketika sembilan orang pembeli properti di lahan reklamasi Teluk Jakarta menggugat Kapuk Naga- pengembang di Pulau C dan D. Mereka menuntut pengembalian uang muka dan cicilan sebesar total Rp 36,7 miliar. Tuntutan muncul akibat ketidakpastian status pulau reklamasi. Kapuk Naga menolak, malah mengancam menjatuhkan denda kepada para pembeli jika sisa cicilan tak dibayar. Upaya pembeli menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juga gagal. Badan Sengketa meminta kedua pihak beperkara di pengadilan tinggi.

Sebelum ke pengadilan tinggi, sempat berlangsung pertemuan penggugat dengan pengembang. Terjadi perdebatan yang direkam seseorang. Rekaman ini kemudian diunggah ke media sosial dan segera menjadi viral.

Rekaman itulah yang dipersoalkan Kapuk Naga, yang mengadu ke polisi karena merasa namanya tercemar. Kapuk Naga juga mengaku merugi Rp 100 miliar lantaran video itu merusak pemasaran propertinya. Anehnya, polisi bertindak cepat. Pembuat video dijadikan tersangka, lalu dua dari sembilan pembeli itu diinterogasi sebagai saksi. Tak jelas pula siapa pengunggah video karena tidak ada di antara sembilan pembeli yang menggugat.

Ada dua hal yang patut disesalkan dalam sengketa ini. Pertama, langkah Kapuk Naga mengadukan peredaran video ke polisi. Dasar hukum pembeli untuk menggugat sangat jelas. Mereka menuding Kapuk Naga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum perdata. Pasal 9 undang-undang itu menyebutkan, dilarang menjual sesuatu yang belum pasti. Adapun Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan, semua jual-beli harus dilaksanakan dengan kelengkapan perizinan dan legalitas.

Kapuk Naga malah membelokkan persoalan ke video yang diunggah di media sosial. Kasus ini mirip kriminalisasi Prita Mulyasari, yang mempersoalkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik enam tahun lalu. Prita dilaporkan ke polisi, diadili, divonis bersalah, bahkan dipenjarakan.

Langkah Kapuk Naga melaporkan unggahan rekaman itu ke polisi tidak hanya mengalihkan persoalan sengketa jual-beli, tapi juga merupakan intimidasi terhadap pembeli. Semestinya Kapuk Naga menyelesaikan dulu sengketanya. Jika negosiasi gagal, jalan menuju pengadilan toh terbuka.

Soal kedua adalah langkah polisi yang terburu-buru memproses pengaduan Kapuk Naga. Unggahan video itu tak terlepas kaitannya dengan sengketa pengembang versus pembeli. Bahkan langkah pengembang tetap memasarkan propertinya di tengah ketidakpastian status hukum lahan reklamasi itu sebetulnya lebih layak diusut. Semestinya polisi menunda proses pengusutan sampai sengketa selesai.

Kriminalisasi terhadap konsumen ini sekali lagi menunjukkan berbahayanya pasal pencemaran nama yang bertebaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal karet itu dengan mudah digunakan siapa pun untuk menggugat orang lain- bahkan dengan dasar yang tak masuk akal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus