Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Meliana dan Polusi Suara

Kasus Meliana yang dihukum penjara karena penistaan agama sudah menggelegar sampai ke mancanegara.

29 Agustus 2018 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soe Tjen Marching
Dosen senior di SOAS-University of London

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Meliana yang dihukum penjara karena penistaan agama sudah menggelegar sampai ke mancanegara. Tapi saya tidak ingin membahas perkara agama dalam tulisan ini. Saya hendak melihat dari sisi lain, yaitu dari sisi polusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tentu saja, banyak orang akan setuju bila polusi adalah masalah yang harus segera ditanggapi. Apalagi dengan bertambahnya jumlah manusia di dunia dan pesatnya kemajuan teknologi.

Tapi, sayangnya, di Indonesia, salah satu polusi yang sering kali diabaikan adalah polusi suara. Bahkan, banyak orang yang tidak tahu arti kata "desibel (db)", yang merupakan ukuran dari keras-pelannya bunyi. Misalnya, orang bernapas, ukuran suaranya adalah 8–12 desibel (hampir tak terdengar, kecuali kalau bernapas berat). Orang yang berbisik biasanya ukuran suaranya adalah 25–30 desibel. Adapun orang yang berbicara normal ukuran suaranya adalah 50–55 desibel.

Pendengaran anak kecil biasanya jauh lebih bagus daripada orang dewasa, terutama yang hidup di kota-kota besar. Ini terutama karena orang dewasa sudah diserang berbagai polusi suara. Pendengaran manusia pada umumnya akan terganggu bila mendengar suara lebih dari 80 desibel, apalagi bila suara ini didengar setiap hari. Dan, kerusakan pendengaran biasanya terjadi perlahan.

Sebuah penelitian yang dilakukan baru-baru ini di daerah bandar udara London, Inggris, mengungkapkan bahwa polusi suara dari pesawat bisa mengakibatkan penyakit jantung, darah tinggi, stroke, dan meningginya tingkat kematian. Penelitian ini juga menyatakan bahwa tingkat kebisingan pada jam-jam tenang, yaitu pukul 22.00–6.00, cenderung menyebabkan anak-anak menjadi lebih agresif dan tidak mudah berkonsentrasi.

Walaupun manusia mungkin tidak selalu terbangun akibat suara keras, mereka yang tidur dengan gangguan suara-suara keras akan mengalami perubahan pada pernapasan dan detak jantung, yang akan berdampak pada kesehatan mereka. Hal ini dapat segera ditindaklanjuti, salah satunya dengan membatasi adanya penerbangan dan pendaratan pada pukul 23.00–6.00 (selengkapnya bisa disimak di Heathrow Noise Action Plan 2019-2023).

Karena itulah, di berbagai negara sudah ada aturan tentang kerasnya suara ini. Di Australia, Britania, dan beberapa negara Eropa, misalnya, peraturan kekerasan suara pada pukul 22.00–6.00 di daerah perumahan adalah maksimal 45 desibel. Jadi, kalau ada suara yang melebihi ukuran ini akan dianggap melanggar hukum dan bisa dilaporkan. Di Malaysia, menurut Divisi Udara dan Divisi Komunikasi Strategis Departemen Lingkungan Malaysia (2007), maksimal kekerasan suara pada pukul 22.00–07.00 di daerah perumahan adalah 50 desibel.

Di Indonesia, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan batas desibel. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja pada 1999 menentukan bahwa (a) suara 80 desibel diperbolehkan selama tidak lebih dari 24 jam, (b) suara 82 desibel diperbolehkan selama tidak lebih dari 16 jam, dan (c) suara 85 desibel diperbolehkan selama tidak lebih dari delapan jam.

Kalau dibandingkan dengan Malaysia saja, peraturan Menteri Tenaga Kerja ini masih harus dikaji kembali karena tidak benar-benar melindungi masyarakat. Suara 80 desibel selama lima menit setiap hari saja sudah akan mempengaruhi kesehatan manusia. Tapi peraturan ini malah memperbolehkan suara 80 desibel selama sehari penuh. Meski demikian, peraturan ini ternyata juga sering dilanggar.

Dari segi ini, bagaimana sekarang kita menyikapi keluhan Meliana tentang kebisingan (apa pun itu sumbernya)? Coba kita mengkaji kembali kasus ini tidak hanya dari sudut agama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus