Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Memasyarakatkan atau membuat jera ?

Sistem penjara bagi napi berarti kembali ke masa kolonial, lebih mengutamakan segi penderitaan. penempatan napi ke lp (sistem pemasyarakatan) terasa manusiawi, kendati tingkat kebebasannya berkurang.

26 November 1988 | 00.00 WIB

Memasyarakatkan atau membuat jera ?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Prof. Dr. Bachtiar Agus Salim, S.H., mengkritik sistem pemasyarakatan dan mengusulkan agar kembali ke sistem penjara (TEMPO, S November, Hukum). Ia menganggap bahwa sistem kepenjaraan, yang selama ini dianggap tak manusiawi, justru lebih bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat dibandingkan dengan sistem pemasyarakatan. Bahkan, menurut dia, sistem pemasyarakatan itu memanjakan narapidana (napi). Menurut dia, para penjahat bagaikan dielus-elus saja. Saya sangat tak sependapat dengan Prof. Bachtiar Agus Salim. Sebab, kalau mau kembali ke sistem kepenjaraan berarti kembali ke masa kolonial atau zaman penjajahan. Lagi pula, sistem kepenjaraan tak sesuai dengan dasar negara, Pancasila. Sebab, sistem kepenjaraan adalah produk kolonial. Para penjahat ditempatkan di penjara dengan maksud agar mereka menderita. Segi penderitaannya jelas lebih diutamakan. Di samping itu, penjara dimaksudkan sebagai pembalasan kembali atas perbuatan para narapidana. Tujuannya agar si penjahat bertobat, kapok, atau jera. Perasaan kemanusiaan dan keadilan dengan sendirinya terabaikan. Sedangkan tindakan pembalasan merupakan dendam yang dilarang oleh agama apa pun. Dalam sistem pemasyarakatan, para napi ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan (LP) untuk dididik, dibina, dan dibimbing serta diberi pendidikan keterampilan dan keahlian. Sehingga, setelah bebas, kelak mereka tidak akan melakukan kejahatan lari. Sedangkan keterampilan yang mereka peroleh selama dalam LP merupakan bekal untuk melanjutkan hidupnya di masyarakat. Jadi, selama di LP, para napi bukan dimanjakan dan dielus-elus, melainkan diperlakukan secara manusiawi dan penuh kasih sayang. Tujuannya bukan agar mereka menjadi jera saja, tetapi juga diharapkan mereka menyesali perbuatannya di masa lalu. Perasaan masyarakat yang kurang puas terhadap sistem pemasyarakatan tentu relatif. Sebab, para pengritik itu barangkali memang belum pernah menjadi penghuni LP. Coba, kalau mereka pernah menjalani hidup di LP, penilaiannya akan lain. Bahkan mungkin mereka akan mengatakan bahwa sistem pemsyarakatan masih harus ditingkatkan. Mereka akan merasakan, begitu memasuki LP, kebebasan bergeraknya dikurangi, berpisah dengan keluarga, dan hal-hal lain yang belum mereka alami sebelumnya. Semua itu merupakan penderitaan. Penempatan para narapidana dalam sistem pemasyarakatan sudah diatur klasifikasinya. Yaitu, maximum security untuk hukuman berat, medium security untuk hukuman sedang, dan minimum security untuk hukuman ringan. Selain itu, ada pula penempatan di LP terbuka dan pre-release treatment (PRT), cuti menjelang lepas sesuai dengan proses pembinaannya. Karena keterbatasan sarana, pembinaan itu mungkin berjalan belum sebagaimana diharapkan. Tetapi itu tak berarti sistemnya yang salah. SYAMSULBAHRI Jalan Percetakan Negara VII RT 0012 RW 04 Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus