Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERNAHKAH telepon seluler Anda mendapat pesan pendek semacam ini? "Dibuka, liatin & langsung enak! Cek di *xxx*xxx#," atau yang berbunyi, "Pemilik no.HP dengan 4 digit belakang 6033, segera cek hp Anda di xxxxxxx, kesempatan mendapat uang pulsa total 101 juta."
Akan banyak serbuan pesan aneh lainnya dengan nada serupa yang tidak hanya mengganggu, tapi juga merugikan Anda. Maka jangan tergoda meladeni tawaran ini. Langsung hapus saja jika Anda tak ingin pulsa Anda tiba-tiba tersedot. Itulah aksi tipu-tipu terbaru yang belakangan ini dikeluhkan para pemakai telepon seluler.
Lahan bisnis kotor tapi gurih, memang. Bayangkan, korbannya adalah 211,6 juta pemilik nomor telepon seluler, yang tak paham—bahkan tak sadar—bahwa pulsanya dirampok melalui serbuan pesan bodong. Sembilan operator telepon raksasa dan 200 perusahaan penyedia konten harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum ini.
Para penyedia konten memang diizinkan berjualan aneka fitur, seperti ring back tone, permainan, lagu rohani, pesan motivasi, atau ramalan bintang. Ketika bisnis ini lesu, para penyedia konten mulai melangkah agresif dengan mengirim pesan berisi iming-iming pulsa gratis atau hadiah ratusan juta rupiah jika konsumen memencet nomor tertentu.
Cara para penyedia konten makin canggih dalam menyedot pulsa. Ada yang ketika pesan anehnya kita balas, kita pun dikenai beban biaya premium. Ada yang ketika pesan pendek itu masuk, walau tak membalas pesan itu, otomatis pihak yang dikirimi pesan tergerus pulsanya.
Tudingan untuk perbuatan pidana ini, sekali lagi, tertuju pada sembilan operator penyedia jasa telekomunikasi itu, yang memegang daftar nomor pelanggan. Tindakan membocorkan daftar nomor telepon ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melindungi hak privasi konsumen—yang nomornya harus dirahasiakan.
Majalah ini mengungkap ada "orang dalam" di perusahaan operator yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia konten. Karena itu, perusahaan operator seluler harus menindak pegawainya yang bersekongkol dengan penyedia konten penggangsir pulsa. Operator juga harus mengevaluasi kemitraannya dengan para penyedia konten. Kerja sama dengan penyedia konten yang tak bonafide, atau berbisnis curang, tak usah diperpanjang.
Pembenahan ini penting dilakukan perusahaan operator. Sebab, operasi penyedia konten sama sekali tak terjamah pemerintah. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya bisa mengawasi keberadaan perusahaan operator. Jika ada tuntutan menghentikan kegiatan penyelenggara layanan pesan pendek atau SMS dengan nomor tertentu, Kementerian Komunikasi hanya bisa melakukannya melalui operator yang menjadi partner penyedia konten tadi.
Banyak pengguna telepon seluler yang meminta penghentian dengan mengirim pesan balik "unreg" ke operator dan penyedia konten. Namun permohonan ini sia-sia. Kabarnya, fasilitas penghentian pesan pendek sengaja dimatikan, sehingga sampai teler pun permintaan menghentikan serbuan pesan itu tak bakal terpenuhi. Ini melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/2009, yang mengharuskan para pengirim jasa pesan pendek menyediakan fasilitas bagi konsumen untuk mengajukan penolakan atau penghentian pengiriman pesan berikutnya.
Konsumen juga harus proaktif mengajukan pengaduan dan gugatan class action ke pengadilan disertai bukti-bukti kuat tentang pelanggaran para penyedia konten dan operator besar tadi. Pengaduan bisa dialamatkan ke Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia, yang siap memerangi penyedia konten abal-abal. Polisi pun sudah saatnya membekuk jaringan perampok pulsa yang operasinya kian menggila ini. Mereka menguras pulsa dengan memaksa pengguna telepon seluler menjadi pelanggan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo