Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEBERHASILAN Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng Sri Wahyuni akan lebih lengkap jika Komisi sanggup mengorek informasi berharga dari istri Muhammad Nazaruddin itu. Kendati berperan sebatas "figuran", Neneng semestinya tahu sepak terjang orang-orang pemerintah dan Partai Demokrat dalam sejumlah kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Bahkan peran Neneng sebagai saksi kasus-kasus Nazaruddin jauh lebih penting ketimbang kasus yang menjeratnya sendiri. Dinyatakan buron sejak Agustus tahun lalu, Neneng diduga terlibat korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Nilai proyek itu "hanya" Rp 8,9 miliar. Neneng dan suaminya disangka menerima fee Rp 2,2 miliar. Komisi antikorupsi bisa segera memproses berkas Neneng, apalagi Timas Ginting, orang Kementerian Tenaga Kerja yang bekerja sama dengan Nazar dan Neneng, sudah divonis dua tahun.
Setelah itu, Komisi sebaiknya menggali keterangan Neneng ihwal kasus Wisma Atlet di Palembang dan proyek kompleks olahraga Hambalang di Sentul. Dua kasus itu sudah menyedot anggaran negara begitu besar. Fee dalam proyek Hambalang saja jumlahnya Rp 50 miliar. Namun, mengingat peran Neneng yang hampir selalu lekat dengan Nazaruddin, agak diragukan ia akan memberi kesaksian yang merugikan sang suami. Ia sangat mungkin tahu seluk-beluk kasus Hambalang dan Wisma Atlet, tapi tak terlihat ia punya motif untuk menimpakan beban lebih berat pada Nazaruddin. Maka, menjadikan Neneng sebagai justice collaborator, seperti usul sementara pihak, kurang bermanfaat.
Kecuali, Neneng mempunyai informasi baru seputar keterlibatan tokoh-tokoh politik dalam kasus Wisma Atlet, Hambalang, dan sejumlah kasus Nazaruddin yang lain. Tanpa "peluru emas" bagi KPK, status justice collaborator itu terlalu mahal untuk Neneng.
Tambahan lagi, selama ini Nazar dan Neneng bergerak sebagai satu tim. Hal itu bisa dilihat dari komunikasi antara pengacara Nazar dan Neneng ketika ia masih buron. Kekompakan suami-istri itu akan semakin kentara seandainya kelak mereka benar-benar memakai tim kuasa hukum yang sama.
Berdasarkan informasi bahwa Nazar sangat mengikuti seluk-beluk pergerakan istrinya di "tanah rantau", sukar membayangkan KPK akan menimba banyak informasi dari Neneng tentang hal-hal di luar skenario yang sudah disusun Nazar dan tim kuasa hukumnya. Yang bisa diterka, si istri yang selama ini terlihat berada dalam "dominasi" Nazar itu akan menguatkan keterangan suaminya perihal Partai Demokrat dan ketua umumnya, Anas Urbaningrum, yang disangka kecipratan fee sejumlah proyek. Mungkin ada penambahan satu-dua detail informasi, tapi tampaknya Neneng tak akan secara signifikan memperkaya keterangan Nazar.
Toh, setidaknya sekarang ada tiga saksi perkara Nazaruddin—kasus yang setahun belakangan ini sudah menyedot perhatian begitu luas. Neneng akan melengkapi keterangan Rosa Manulang, tangan kanan Nazar yang diduga membagi-bagikan uang suap ke segala penjuru, serta kesaksian Nazaruddin, yang selama ini sangat bersemangat membuka keterlibatan bekas pimpinannya itu.
Keterangan tiga saksi itu, juga kesaksian Nazaruddin dan Rosa Manulang di pengadilan antikorupsi, seharusnya membuat perkara korupsi anggaran negara ini lebih terang-benderang. Keadaan ini semestinya membuat pengadilan lebih mudah menghukum mereka yang bersalah, tanpa perlu tertekan pengaruh nama-nama besar yang berkuasa di panggung politik sekarang.
berita terkait di halaman 44
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo