Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seno Gumira Ajidarma*
Ada yang pernah menulis, kata "oknum" adalah kata yang paling tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum mengingat kembali apa yang dimaksud, baiklah ditengok dulu artinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001): 1. penyebut diri Tuhan dalam agama Katolik; 2. orang seorang; perseorangan; 3. orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik): "Oknum yang bertindak sewenang-wenang itu sudah ditahan."
Arti ketiga ini akrab, meski tidak persis begitu. Para pewarta semasa Orde Baru sudah tahu, kalau ada alat negara seperti polisi atau militer menjadi berita karena melakukan tindak kejahatan, tanpa harus disuruh lagi mereka wajib menuliskannya "oknum polisi" atau "oknum ABRI" dan semacam itu.
Tidak akan diingkari bahwa pelaku kejahatan bersangkutan adalah memang polisi atau anggota ABRI (kini TNI), tapi kata "oknum" digunakan untuk menggarisbawahi bahwa yang bersangkutan tidaklah mewakili lembaga kepolisian atau angkatan bersenjata itu sendiri. Dalam bahasa awam: tidak semua polisi seperti itu, seperti juga tidak semua anggota ABRI seperti itu.
Anehnya, ini tidak berlaku bagi anggota khalayak yang lain. Sangat jarang kita dengar istilah seperti "oknum nelayan", "oknum buruh", "oknum pedagang", "oknum dokter", "oknum seniman", "oknum pejabat", "oknum mahasiswa", "oknum peragawati", atau "oknum pengacara"—meski tentu tidak perlu lagi sebutan "oknum copet", dong. Artinya, tambahan kata "oknum" ini hanya berlaku bagi polisi dan militer. Seperti terdapat kesepakatan sosial sepihak bahwa, betapa pun, citra polisi dan militer itu tidak boleh secuil pun ternoda, sedangkan yang lain boleh-boleh saja.
Nalar yang berlaku dalam peranan "oknum" ini memang ajaib, karena sebetulnya sangat mudah dipahami, kalau ada polisi atau tentara melanggar hukum, itu tidak harus berarti segenap anggota yang seragamnya sama dan sejenis akan berperilaku sama dan sejenis pula. Apa yang bisa disebut sebagai strategi semiotik itu tak jarang cukup dipaksakan, sehingga pada masa Orde Baru keteledoran menyematkan kata "oknum" ini dalam pemberitaan media bisa mengundang peringatan. Perbincangan berbagai kasus menyangkut pelanggaran hukum oleh polisi dan tentara selalu dilakukan dengan menekankan kata "oknum".
Jika ada pemain film atau sinetron menjadi berita karena penyalahgunaan narkoba, seingat saya tidak pernah disebut "oknum artis". Sebaliknya, justru kata "artis" ini yang menjadi kata ganti "oknum" tersebut, bagaikan spesies tersendiri yang sungguh-sungguh pantas melakukan "pelanggaran yang berhubungan dengan profesinya". Jadi kata "oknum" memang layak disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena kata ini—di luar arti resminya di kamus—pada akhirnya tidak menunjuk apa pun: hanya menunjuk "oknum" itu sendiri, yang kehilangan kesahihannya karena tidak bisa berlaku bagi "oknum menteri", "oknum ulama", apalagi "oknum presiden". Kepentingan atas berlakunya "oknum" untuk kelompok tertentu saja dengan begitu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Demikianlah politik bahasa hidup dan berkembang di dalam media, sebagai representasi tipologi sosial politik khalayak yang menjadi sumber beritanya. Dalam konteks Orde Baru, sudah jelas bahwa posisi golongan militer dalam hierarki kekuasaan berperan besar dalam eksistensi "oknum". Namun, setelah reformasi 1998, bahkan setelah privilese istimewanya di parlemen tergusur, bayang-bayang kekuasaan militer, dengan segenap sindrom dan trauma tersisa, tidak membuat konstruksi budaya yang telanjur ikut ditentukannya menguap. Sebaliknya, sebagai kelompok yang tidak lagi dominan, tercatat indikasi perlawanan sebagai kelompok terbawahkan (subordinate group) terhadap beban makna kelompok dominan, yang jelas bukan lagi militer.
Jika pemberitaan tentang ditembaknya para tahanan dalam kasus Cebongan diikuti, kata "oknum" sudah nyaris tidak digunakan sama sekali. Ditulis dengan jelas dan tegas di sana, para pelaku dalam peristiwa itu adalah anggota Kopassus. Apakah ini menunjuk peta sosial politik baru? Tentu. Meski begitu, ini tidak hanya berlaku sebagai pembebasan pers dari bayang-bayang militer, karena jika kata "oknum" jelas berlaku sebagai kebersalahan, tidak terdapatnya kata "oknum" di depan Kopassus ternyata secara ironis dapat menandai ketidakbersalahan. Dengan kenyataan bahwa para pelaku tersebut menyerahkan diri dan mengaku, tak kurang dari Presiden RI menyebutnya sebagai sikap "kesatria".
Apakah kali ini giliran kata "kesatria" mendapat makna baru, sesuai dengan karakter para anggota Kopassus dalam kasus Cebongan itu? Sebegitu jauh, pengamat bahasa Sori Siregar telah menggugat ketidaksesuaiannya (Kompas, 24 Mei 2013: 15).
Bahasa memang menunjukkan bangsa—dalam pergulatan berbagai kepentingan untuk menguasai makna.
*) Wartawan, Sastrawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo