Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mudarat Angket Jiwasraya

Penggunaan hak angket bakal memperkeruh kasus Jiwasraya. Menjaga kepercayaan investor lebih utama.

1 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bahaya Kasus Jiwasraya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pansus hak angket Jiwasraya hanya akan menutupi masalah hukumnya.

  • Kejaksaan Agung harus mengusut kasus ini secara transparan.

  • Hak pemegang polis harus dibayarkan.

IKHTIAR membentuk panitia angket untuk skandal PT Asuransi Jiwasraya sepintas terlihat elok. Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini melempem bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Hanya, bila dipikirkan lebih cermat, proses politik di DPR justru akan menimbulkan mudarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manuver politik itu berpotensi merecoki proses hukum dan upaya mengatasi krisis keuangan Jiwasraya. Penyelesaian urusan ini tidak boleh dianggap sepele lantaran menyangkut kepercayaan investor terhadap sektor finansial. Problem Jiwasraya sungguh gawat karena gagal membayar kewajiban polis senilai Rp 12,4 triliun sejak Desember 2019. Gonjang-ganjing perusahaan pelat merah ini akan berdampak pada 17 ribu investor dan 7,7 juta nasabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kisruh Jiwasraya disebabkan oleh praktik lancung dalam pengelolaan investasi. Hasil penjualan produk asuransi, terutama JS Saving Plan yang menjanjikan benefit selangit, rupanya diinvestasikan secara serampangan. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat pola investasi tak wajar Jiwasraya pada 2017 yang terdiri atas reksa dana Rp 19,17 triliun, saham Rp 6,63 triliun, dan properti Rp 6,55 triliun. Masalah muncul karena investasi pada reksa dana dan saham jeblok.

BPK pun sudah mengingatkan bahwa pola investasi Jiwasraya amat berisiko. Aset perusahaan ini tampak meningkat karena nilai saham-saham yang dibeli melambung tinggi dalam sekejap. Begitu nilai saham anjlok, kerugian perusahaan asuransi itu menganga. Praktik ini bahkan dilakukan Jiwasraya sejak 2014 dengan berinvestasi pada saham-saham murahan.

Tanpa harus membikin panitia angket pun DPR bisa ikut mengawasi proses hukum skandal tersebut. Kejaksaan Agung sudah menjerat mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan juga telah menahan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang diduga terlibat dalam permainan investasi perusahaan asuransi tersebut.

Penyidik perlu membongkar dalang skandal ini dengan menelusuri aliran dana hasil main goreng saham. Kejaksaan juga harus menjerat mereka dengan Undang-Undang Pencucian Uang demi menyelamatkan duit nasabah. Skandal ini telah mencoreng bisnis asuransi Indonesia. Bila pengusutan tidak dilakukan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap bisnis asuransi bakal tergerus.

Kasus Jiwasraya juga memperlihatkan buruknya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga inilah yang paling bertanggung jawab atas permainan investasi yang telah menggerus keuangan Jiwasraya. Pemerintah pun lalai dalam memantau praktik mencurigakan di Jiwasraya yang sudah lama terdeteksi dalam laporan BPK.

Kini Kementerian Badan Usaha Milik Negara tak boleh asal-asalan menyiapkan skema penyelamatan Jiwasraya. Tuntutan sejumlah pihak agar negara menalangi (bail out) kerugian perseroan sepantasnya ditolak. Pemegang polis harus mengerti bahwa jaminan pengembalian investasi mereka di JS Saving Plan merupakan tanggung jawab perseroan.

DPR masih bisa menggunakan hak angket jika ternyata penyelesaian bisnis dan proses hukum kasus Jiwasraya tidak tuntas dan kurang transparan. Tapi, untuk saat ini, sikap yang lebih tepat adalah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengatasi krisis keuangan Jiwasraya. Kegaduhan politik justru bisa menghambat upaya memulihkan kepercayaan investor di sektor finansial.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus