Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pelajaran dari filipina

Pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. perlu mengambil pelajaran dari filipina. pemerintah terlalu banyak mencampuri urusan komisi. di indonesia, komisi harus proaktif, mengkampanyekan hak asasi manusia.

19 Juni 1993 | 00.00 WIB

Pelajaran dari filipina
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
KONPERENSI Hak Asasi Manusia PBB baru akan digelar pekan depan di Wina, dan pemerintah Indonesia tiba-tiba menurunkan Keppres No. 50 tahun 1993 yang menandai dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Juga suatu kebetulan turunnya Keppres ini berdekatan dengan sidang CGI dalam waktu dekat. Karenanya segera saja ada sikap skeptis yang melihat Komisi ini sebagai pajangan, dengan tujuan meredam kritik komunitas internasional termasuk negara donor terhadap keadaan hak asasi manusa di Indonesia. Terus terang saya tidak tahu apakah sikap skeptis itu beralasan. Memang, jika ditilik lebih jauh, momentum yang dipilih untuk melahirkan Komisi ini bisa ditafsirkan sebagai upaya defensif. Mudah-mudahan saya keliru. Tapi terlepas dari itu semua, mari kita dengan hati yang dingin melihat lahirnya komisi ini dalam pola pikir yang positif. Bagaimanapun pembentukan Komisi ini adalah suatu langkah awal yang bagus: a good step in the right direction. Setidaknya Indonesia adalah negara kedua di ASEAN, setelah Filipina, yang mempunyai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dari sisi ini Indonesia tentu boleh agak berbesar hati walaupun kesemua ini akan terpulang pada hasil kerja Komisi nanti. Yakni, sejauh mana Komisi ini berfungsi sebagai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mandiri, bebas, dan berwawasan luas. Sejauh mana Komisi ini tidak melakukan swasensor dalam menjalankan fungsinya. Itu penting, karena Komisi ini segera akan dihadapkan pada berbagai test-case yang akan membuat Komisi ini hilang wibawanya jika pagi-pagi sudah gagal. Ada baiknya menyimak pengalaman Presidential Committee on Human Rights di Filipina, lembaga hak asasi yang dibentuk melalui Executive Order No. 08 di awal kepemimpinan Presiden Aquino, tahun 1986. Iktikad baik Presiden Aquino kelihatannya dikalahkan oleh lemah dan kurang berwibawanya Presidential Committee tersebut. Bagaimanapun, Presidential Committee itu selalu dilihat sebagai bagian dari kantor kepresidenan, dan seperti yang terbukti ''orang-orang Presiden'' selalu mencari jalan untuk menghambat sepak terjang Presidential Committee itu. Akhirnya Ketua Presidential Committee itu mengundurkan diri karena menolak dicampuri terlalu jauh, dan Presidential Committee itu menjadi semakin tak berwibawa. Menyadari kelemahan dan kegagalan Presidential Committee ini, ketika Konstitusi baru Filipina dirancang, keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dicarikan pijakan konstitusionalnya. Dengan demikian Komisi betul-betul menjadi Komisi yang independen, tidak di bawah lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, meskipun Komisi itu tidak bisa disebut sebagai super agency. Alhasil, Konstitusi baru Filipina tahun 1986 pada pasal 17-19 meletakkan dasar konstitusional bagi keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Anggota Komisi yang terdiri hanya lima orang ini, seorang ketua dan empat orang anggota, mayoritas berasal dari kalangan praktisi hukum. Pasal 18 Kontitusi Filipina memberi mandat yang amat luas bagi Komisi yang pada dasarnya berkiprah dalam bidang penyadaran, penyebarluasan gagasan, pemantauan, dan pencarian fakta serta program-program lainnya. Meski Komisi ini tetap dipandang tidak terlalu independen, tapi ini jelas jauh lebih baik ketimbang Presidential Committee yang semata-mata nyantel pada Executive Order. Dilema ini pun akan dihadapi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kita: sejauh mana pembentukan yang melalui Keppres tersebut tidak menjadikan Komisi tersebut tidak independen. Oleh karena itu saya lebih cenderung agar Komisi itu dibentuk melalui Undang-undang, bukan oleh Keppres. Ini akan makan waktu yang lama, tapi dalam jangka panjang akan lebih baik. Tapi baiklah kita terima saja kehadiran Komisi ini dengan harapan nanti landasan hukumnya akan dibuat, melalui Undang- undang atau Tap MPR. Untuk sementara, pertanyaan kita adalah sejauh mana Komisi ini bisa berfungsi sebagai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bisa menyiapkan langkah-langkah bagi terciptanya budaya hak asasi manusia, iklim yang kondusif bagi hak asasi manusia, dan kontrol yang efektif terhadap setiap pelanggaran hak asasi manusia. Keppres tentang Komisi ini itu sendiri memberi mandat yang cukup luas: penyebarluasan dan penyadaran hak asasi manusia, pengkajian instrumen hak asasi manusia internasional untuk diratifikasi, monitoring, dan penyidikan pelanggaran hak asasi manusia, serta kerja sama nasional dan internasional. Tentu hal ini tidak mudah. Pertama, anggaran Komisi ini tergantung pada Sekneg, bukan pada APBN. Bagaimana kalau Sekneg tidak berkenan dengan kerja Komisi nanti? Kedua, dan ini yang lebih penting, apakah anggota Komisi terdiri dari orang-orang yang integritas dan komitmennya terhadap hak asasi manusia sudah teruji: mereka betul-betul mandiri dan berani. Soalnya, Komisi ini haruslah bersifat proaktip, yakni lincah bergerak ke sana-kemari mengkampanyekan hak asasi manusia serta memperkuat rasa hormat kita terhadap hak asasi manusia. Manusia sebagai manusia dengan hak-hak asasinya yang universal itu mesti dijamin tanpa diskriminasi atas dasar agama, bangsa, suku, jenis kelamin, maupun keyakinan politik serta latar belakang ekonomi. Komisi pada dasarnya berurusan dengan manusia, tidak semata-mata dengan warga negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus