Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Problem Registrasi Nomor Telepon

WAKTU yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor telepon seluler yang dimiliki berakhir pada hari ini.

28 Februari 2018 | 07.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan layanan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan, disingkat NIK, pengguna tidak digunakan oleh orang lain untuk registrasi kartu prabayar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAKTU yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor telepon seluler yang dimiliki berakhir pada hari ini. Mulai besok, pemerintah secara bertahap akan memblokir nomor telepon aktif yang belum terdaftar. Kita berharap pemerintah berhati-hati dalam melakukan pemblokiran agar tidak menyusahkan rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program registrasi nomor telepon seluler merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Maksudnya baik, yakni mencegah penggunaan jaringan seluler untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, tidak mudah bagi seseorang melakukan kejahatan cyber menggunakan nomor telepon secara anonim dan lolos dari tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang jadi masalah, hingga kemarin, masih ada sekitar 14 juta nomor yang belum diregistrasi dan tersebar di seluruh wilayah, termasuk Jakarta. Mengingat telepon seluler merupakan perangkat komunikasi vital yang membantu masyarakat dalam berbagai aktivitas, pemerintah perlu mencari cara terbaik agar tidak serta-merta memblokir nomor telepon warga yang sebetulnya hendak mendaftar, tapi belum berhasil.

Dari berbagai data yang ada, kebanyakan percobaan registrasi gagal lantaran nomor induk penduduk dan nomor kartu keluarga pendaftar tidak tercatat di database Kementerian Dalam Negeri. Umumnya hal itu terjadi karena data pemilik nomor belum masuk basis data kependudukan elektronik. Ada pula yang sudah terdata, tapi terdapat ketidaksesuaian sehingga validasi gagal.

Sebaiknya, dalam masa tenggang sebelum nomor akhirnya diblokir total, pemerintah melalui operator melakukan pendekatan khusus kepada pelanggan yang mengalami kesulitan registrasi. Ada aturan bahwa mereka yang tidak berhasil melakukan registrasi bisa melanjutkan pendaftaran asalkan membuat pernyataan di kantor operator atau secara online.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri harus segera menyelesaikan pencatatan kartu tanda penduduk elektronik. Sistem validasi online data kependudukan juga perlu dibenahi agar dapat lebih cepat dan akurat.

Database dan sistem validasi online data kependudukan ini penting bagi proses registrasi nomor telepon dan urusan administrasi kewarganegaraan yang lain. Pembuatan paspor yang beberapa waktu lalu sempat bermasalah juga membutuhkan sistem validasi yang baik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakbecusan pemerintah mengurus data elektronik kependudukan.

Di luar itu, keamanan data warga yang melakukan registrasi mesti dijaga. Dalam era big data ini, informasi basis yang mengaitkan keterangan kependudukan dan nomor telepon bisa digunakan pihak lain untuk banyak tujuan yang merugikan pemilik data. Pemerintah mesti menjamin data pelanggan telepon seluler tak sampai jatuh ke pihak ketiga.

Ali Umar

Ali Umar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus