Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadel Muhammad,
Ketua Komisi XI DPR RI
Judul "Reinventing Indonesia" (Menciptakan Kembali Indonesia) ini sengaja saya ambil dari judul buku yang ditulis Ginandjar Kartasasmita dan Joseph J. Stern dan diluncurkan pada 9 September 2015 di Universitas Indonesia. Judul ini sangat menarik karena sampai saat ini kita terus sedang mencari dan membangun Indonesia.
Buku ini menggunakan perspektif ekonomi-politik dalam melihat pembangunan Indonesia. Pembahasan dilakukan sejak awal Orde Baru. Bagaimana pemerintah Orde Baru mengatasi problem ekonomi dan politik hingga keruntuhannya karena faktor tekanan krisis finansial dunia dan tekanan internal seperti korupsi dan konflik sosial. Secara khusus, buku ini memberikan perhatian besar pada krisis ekonomi dan politik periode 1997-1999, lalu menguraikan transformasi demokrasi di Indonesia. Kemudian memberikan penghargaan kepada Presiden B.J. Habibie, yang berperan penting dalam pemantapan demokratisasi politik di Indonesia. Buku ini akhirnya menguraikan konsolidasi demokrasi Indonesia, antara lain dengan melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hingga pemilihan umum langsung presiden pada 2004.
Buku ini ditutup dengan harapan dan tantangan untuk Indonesia yang lebih baik. Hal penting yang patut dicatat dalam pencarian itu adalah: Indonesia tetap harus menjaga dan melakukan konsolidasi demokrasi; Menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan; Mengurangi ketimpangan yang masih sangat besar bahkan indeks Gini kini mencapai 0,41; Menjalankan reformasi birokrasi, dan terus berperang melawan korupsi serta nepotisme.
Saya sendiri, ketika selesai membaca buku ini, mencoba menariknya dengan pengalaman pribadi ketika berhubungan dengan beliau. Usaha meningkatkan kemampuan pengusaha nasional dalam pembangunan ekonomi nasional merupakan salah satu prioritasnya. Membina hubungan global secara baik, pada saat yang sama membangun kedaulatan ekonomi dan politik. Inilah antara lain legacy yang diberikan oleh Ginandjar Kartasasmita. Sekarang ini kita melihat gap kepemilikan asing dan nasional dalam industri nasional semakin besar. Pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk me-reinventing Indonesia agar muncul pengusaha nasional baru yang mumpuni.
Dalam hubungan inilah Komisi XI DPR RI tempat saya bergulat mencoba merumuskan regulasi dan kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sekaligus keadilan dan kedaulatan ekonomi. Untuk itu, penggantian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi sangat diperlukan; Harus disesuaikan dengan landasan filsafat dan ideologi negara serta harus juga disesuaikan dengan perkembangan zaman. Indonesia telah mempunyai Pancasila dan UUD 1945, seharusnya hal ini secara konsisten dipakai sebagai dasar untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara Indonesia yang begitu kompleks. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Selanjutnya, negara yang menganut prinsip demokrasi ini menekankan perlunya keadilan dan kedaulatan ditegakkan.
Berdasarkan pemikiran dasar di atas, kegiatan yang harus dilakukan negara pada dasarnya adalah memberi keleluasaan kepada masyarakat. Secara umum, negara ikut mengatur kehidupan pasar. Negara berperanan dan melakukan intervensi secara terbatas, khusus, dan terukur untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, yang menyangkut milik publik, pencerdasan bangsa, serta menyangkut jaminan hidup dan berkembang bagi yang kecil dan lemah, baik secara politik, sipil, ekonomi, sosial, maupun budaya .
Awal 2015, Komisi XI bersama pemerintah telah membuat tonggak sejarah penting, yaitu ditetapkannya target pembangunan yang terukur dan memiliki visi keadilan sosial. Asumsi Makro Indikatif RAPBN Tahun Anggaran 2016: A. Indikator Ekonomi Makro: 1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-6 persen, 2. Inflasi s4-5 persen, 3. Nilai tukar rupiah per dolar 13.000-13.400; Target Pembangunan: 5. Tingkat pengangguran sebesar 5,2-5,5 persen , 6. Tingkat kemiskinan 9-10 persen, 7. Rasio Gini (Indeks ) sebesar 0,39, 8. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,10 (sebesar 69,40 dengan metode perhitungan baru ).
Usaha serius lain yang sekarang dilakukan adalah mengganti dan menyusun arsitektur keuangan Indonesia yang baru, yang berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berdaulat. Sebagaimana kita ketahui, regulasi perbankan Indonesia kini dinilai terlalu liberal, hal itu diperlihatkan dengan modal asing yang dapat dominan dan menjadi pengendali dalam industri perbankan nasional. Itu sebabnya saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif untuk melahirkan dua RUU inisiatif DPR, yaitu RUU Bank Indonesia dan RUU Perbankan, yang berorientasi untuk kepentingan nasional. Di samping itu, juga atas inisiatif pemerintah, sedang dibahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat Indonesia segera memiliki Arsitektur Keuangan Nasional yang baru dan berorientasi pada pembangunan ekonomi nasional yang adil dan berdaulat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo