Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

SDSB, wajib menunjukkan NPWP

Diusulkan ada batasan efektif bagi para pembeli kupon SDSB: pembeli harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) & pembeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). pembeli bukan pelajar/mahasiswa.

28 Januari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SDSB diselenggarakan untuk mendapatkan dana demi kepentingan olah raga dan sosial. Maka, perlu dipertimbangkan, agar "dermawan" yang membeli kupon SDSB bukan dari kalangan yang kurang mampu, atau mereka yang seharusnya menerima derma. Mereka ini sebenarnya belum pantas menjadi dermawan. Juga, tentu saja diusahakan agar pembeli bukan kalangan pelajar atau mahasiswa dan anak-anak di bawah umur. Untuk itu, saya mengusulkan agar ada pembatasan efektif bagi pembelinya. Pembeli SDSB adalah orang-orang yang memang pantas menjadi dermawan. Usul saya: 1. Pembeli -- bukan hanya pemenang -- seharusnya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Di samping bertujuan menyukseskan SDSB, juga mungkin dapat meningkatkan jumlah wajib pajak. Dan jumlah maksimal kupon yang dapat dibeli per bulan disesuaikan dengan jumlah pajak yang disetorkan secara proporsional. Sehingga, pemerintah sekaligus bisa menjaring pajak lewat penjualan kupon SDSB. 2. Pembeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk pengawasan pelaksanaannya, antara lain direktorat Jenderal Pajak yang sudah membina kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dapat mengeluarkan kartu khusus bagi pemilik NPWP yang gemar atau ingin membeli kupon SDSB. Bisa dipakai warna yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah kupon maksimal yang boleh dibeli. Dan dapat diberi tanda silang atau tanda lain oleh penjual untuk mengetahui jumlah kupon yang telah dibeli. Agar dilakukan pengawasan efektif, terhadap penjual yang melakukan kecurangan dan mereka yang melakukan pelanggaran atas peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan SDSB. Pelaku pelanggaran tersebut bisa digolongkan melakukan tindakan subversi sebagaimana bandar buntut gelap.TAN LIOE IE Mahasiswa Unud Denpasar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus