Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Segel Penghambat Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum bakal mewajibkan pelampiran meterai bukti dukungan untuk calon independen. Aturan tak masuk akal yang memberatkan.

25 April 2016 | 00.00 WIB

Segel Penghambat Calon Independen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

USAHA menjegal calon independen dalam pemilihan kepala daerah datang silih berganti. Awal urusan yang bisa mencederai demokrasi ini bisa disaksikan dari usul Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menaikkan syarat jumlah minimal dukungan. Belakangan, muncul rencana Komisi Pemilihan Umum mewajibkan pembubuhan meterai dalam surat dukungan untuk calon independen.

Ketentuan yang terkesan mengada-ada ini masuk draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Kerepotan besar langsung terbayang ketika aturan baru ini mengharuskan penggunaan meterai dalam surat pernyataan dukungan dari perseorangan atau yang dihimpun secara kolektif per kelurahan.

Semangat menghambat calon independen sangat kentara. Mengapa? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah secara tegas menyebutkan surat dukungan untuk calon independen cukup disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau kartu identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain merepotkan, aturan baru itu jelas memberatkan pendukung calon independen. Bayangkan, pemasangan meterai diwajibkan untuk setiap dokumen dukungan kepada pasangan calon independen. Kalau ini jadi diberlakukan, misalnya di DKI Jakarta, perlu dana meterai Rp 6 miliar setiap satu juta dukungan atau separuhnya untuk memenuhi syarat jumlah pendukung di Jakarta. Tidak berlebihan bila Basuki Tjahaja Purnama, yang akan maju lewat jalur independen dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta, mengatakan aturan ini bisa membuat bangkrut kandidat independen.

KPU, yang kelihatannya menimbang keberatan banyak orang, kemudian meralat penggunaan meterai itu. Rencananya, meterai hanya digunakan untuk dokumen bukti dukungan kolektif per kelurahan atau desa. Ini pun sesungguhnya belum menjelaskan mengapa meterai tetap perlu dalam dokumen kolektif itu. Yang sudah jelas, kewajiban ini merepotkan kandidat independen yang sudah memulai proses pencarian dukungan dengan mengumpulkan KTP dari masyarakat. Mereka mesti memulai lagi proses dokumentasi dari awal.

Aturan KPU itu juga tidak tepat jika dilihat dari fungsi dan tujuan penggunaan meterai. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai menyebutkan bea meterai merupakan pajak dokumen yang dibebankan negara untuk surat perjanjian atau surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan perdata. Menurut undang-undang ini, jika ada dokumen atau perjanjian tanpa meterai, itu tidak otomatis menjadi tidak sah.

Keharusan penggunaan meterai semakin aneh jika dilihat dari tahapan yang mesti dilalui kandidat independen. Dokumen tanda dukungan dengan lampiran KTP akan diverifikasi secara administrasi dan faktual. Artinya, semua data yang diserahkan akan dicek oleh KPU. Selanjutnya, data diperiksa secara faktual dengan mendatangi orang yang memberikan dukungan satu per satu. Praktis tak ada celah untuk memalsukan surat dukungan. Lalu buat apa lagi meterai selain membuat susah calon independen.

Mumpung aturan itu belum disahkan, KPU mesti segera menghapus klausul kewajiban penggunaan meterai. Penyelenggara pemilihan umum wajib menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih, termasuk yang melalui jalur independen. Ini penting untuk mengelakkan anggapan bahwa KPU sedang menjalankan "perintah gelap" partai politik demi menjegal calon independen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus