Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tak harus setiap tahun

Usulan penggantian stnk. secara hukum, antara stnk dan pajak kendaraan bermotor tidak ada hubungannya.

8 Mei 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biaya pengurusan STNK, yang dikeluarkan Polri, telah dinaikkan sangat drastis. Untuk mobil (roda empat) Rp 75 ribu per kendaraan dan sepeda motor Rp 25 ribu per kendaraan (Catatan: kenaikan biaya pengurusan itu ditunda). STNK dikeluarkan berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. STNK berlaku untuk masa lima tahun sekali. Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor, berdasarkan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor (Pemda Tk. I Provinsi), dipungut setiap tahun. Jadi, menurut hukum, antara STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada hubungannya. Harus dijalankan sendiri-sendiri oleh instansi masing-masing. Tidak ada keharusan STNK diganti setiap tahun, hanya demi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika ini dipaksakan, berarti Polri bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum. Adalah sangat berat bagi rakyat jika setiap tahun harus mengganti STNK dengan biaya yang begitu besar. Apalagi para pemilik kendaraan bermotor harus memikul beban pajak kendaraan bermotor setiap tahun yang terus-menerus naik. Jika STNK diganti setiap tahun, yang untung adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Polri untuk komputerisasi STNK. Itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Untuk itu, saya mengusulkan: 1. STNK berlaku untuk lima tahun. Itu sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rakyat tidak keberatan bayar mahal, seperti halnya SIM yang berlaku untuk masa lima tahun sekali. 2. Pengawasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara terpisah dengan STNK. Umpamanya, dengan kartu pengawasan khusus sebagai lampiran STNK yang harus ditunjukkan pemegang kendaraan bermotor. 3. Pelat nomor Polisi diganti setiap tahun. Itu dilakukan setelah pajak kendaraan bermotor dibayar pemegang kendaraan dengan biaya sekitar Rp 10.000. Cara seperti itu jelas tidak akan memberatkan rakyat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semoga ini menjadi perhatian Polri, Pemerintah, dan DPR. Jika Polri melanggar UU dapat digugat ke PTUN. SUHARSONO HADIKUSUMO Pensiunan Pegawai Pajak Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus