Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Terobosan Hukum Melindungi Tersangka

Mahkamah Konstitusi memperluas obyek praperadilan. Menambah proteksi bagi tersangka dari kesewenang-wenangan aparat.

4 Mei 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar baik itu datang awal pekan lalu: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apresiasi patut disampaikan karena putusan Mahkamah bisa memperkuat jaminan perlindungan atas hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Bachtiar Abdul Fatah, terpidana kasus korupsi PT Chevron Pacific Indonesia. Secara tidak langsung, Mahkamah memutus debat panjang tentang penetapan tersangka dalam praperadilan. Barangkali, "inspirasi" datang setelah hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Sebelumnya, menurut KUHAP, hanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan yang bisa digugat ke praperadilan. Obyek praperadilan diperluas Mahkamah dengan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti menambal sejumlah bolong dalam KUHAP yang bertahun-tahun gagal direvisi Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika diundangkan pada 1981, KUHAP disebut-sebut sebagai "karya agung" karena bersemangat melindungi tersangka yang belum tentu bersalah. Namun, dalam perkembangannya, KUHAP ternyata tak seampuh cita-citanya. Kekerasan kerap terjadi dalam penyidikan kasus yang melibatkan orang-orang kecil. Hukum acara pun seperti tak berdaya mencegah rekayasa dalam penggeledahan atau penyitaan alat bukti.

Perlindungan penting lain setelah putusan itu, Mahkamah membakukan definisi bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut Mahkamah, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, syarat itu hanya berlaku untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kontrol terhadap polisi dan jaksa juga lebih ketat karena sekarang kedua aparat itu diharuskan memenuhi syarat tadi.

Itu kemajuan berarti. Selama ini, dengan bukti yang dipaksakan, seseorang bisa tiba-tiba menjadi tersangka. Bila bukti kelak tak memadai, penyidikan bisa dihentikan begitu saja. Di situlah peluang pemerasan terbuka lebar. Surat perintah penghentian penyidikan bisa keluar bila tersangka sanggup membayar. Celakanya, bagi mereka yang tak bisa diperas atau tak mampu membayar, status tersangka bisa melekat seumur hidup. Kini, setelah penetapan tersangka tak bisa lagi "diobral", peluang "jual-beli" surat perintah penghentian penyidikan lebih sempit.

Untuk menguji pembaruan hukum Mahkamah Konstitusi ini, semua tersangka yang merasa diperlakukan sewenang-wenang bisa menggugat ke praperadilan. Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, misalnya, sebaiknya segera memperkarakan penetapan status tersangkanya. Karena sekarang aturan hukumnya sudah jelas, Bambang tak perlu risau dicemooh meniru Budi Gunawan dan hakim Sarpin Rizaldi yang menerabas pakem KUHAP sebelum putusan Mahkamah ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat mungkin akan dimanfaatkan para "penumpang gelap". Bukan mustahil akan makin banyak tersangka korupsi yang bermanuver di jalur praperadilan. Karena itu, Mahkamah Agung mesti membenahi prosedur beracara di praperadilan agar lebih tertib dan mudah diawasi orang ramai. Yang terpenting, Mahkamah Agung harus menempatkan hakim berintegritas tinggi untuk menyidangkan perkara praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus