Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum diselenggarakan hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Setelah melakukan pencoblosan, para pemilih diwajibkan mencelupkan jari pada tinta Pemilu yang disediakan. Sebenarnya, apa fungsi tinta dalam Pemilu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Umumnya, fungsi tinta Pemilu adalah sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya, sehingga meminimalisir penggunaan hak suara ganda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasan mengenai apa fungsi tinta dalam Pemilu.
Fungsi Tinta Saat Pemilu
Fungsi tinta pada saat Pemilu adalah langkah nyata untuk menjaga keaslian suara dan mencegah manipulasi. Tinta Pemilu bukan hanya digunakan sebagai elemen dekoratif saja, tetapi ia berperan penting dalam menegakkan demokrasi suatu negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, tinta Pemilu menjadi perlengkapan saat pemungutan suara pemilu dilakukan sesuai dengan Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Tinta digunakan sebagai tanda atau label bagi orang yang telah memberikan suaranya. Tinta dianggap dapat menciptakan jejak nyata dan tidak terhapuskan bagi mereka yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Oleh karena itu, banyak orang memamerkan jari berwarna biru tua atau ungu tua setelah melakukan pencoblosan. Ini memberikan rasa bangga bagi mereka yang telah memberikan suara mereka.
Tinta Pemilu biasanya akan sulit hilang selama beberapa hari. Inilah yang memudahkan pihak berwenang mengidentifikasi orang yang sudah memberikan suara hingga terhindari dari pemberian suara lebih dari satu kali. Fungsi tinta pemilu adalah mencegah adanya pemalsuan suara dan tindakan kecurangan selama pemilihan.
Tinta pemilu memberikan tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai pada Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Sejarah Pemakaian Tinta dalam Pemilu
Bermula dari Pemilu di negara India tahun 1962 yang memakai tinta Pemilu untuk menghindari pemilih yang menggunakan suaranya sebanyak dua kali, Indonesia akhirnya mengikuti aturan mencelupkan jari ke tinta.
Penggunaan tinta saat Pemilu di Indonesia dimulai saat Pemilu 1999 pasca reformasi. Tujuannya, agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan.
Hingga saat ini, tinta Pemilu sudah menjadi penanda dan hal yang paten saat orang sudah memberikan suara mereka. Hingga pemilu 2024 ini, ketentuan dan peraturan tinta pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketentuan Tinta Pemilu Menurut KPU
Syarat tinta pemilu:
- Harus aman dan nyaman bagi pemakainya. Tahan selama minimal 6 jam.
- Tidak menimbulkan alergi dan efek iritasi pada kulit.
- Harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
- Memiliki sertifikasi dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
- Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Tinta pemilu berwarna biru tua dan ungu tua.
- Disediakan 2 botol tinta pada setiap TPS.
Bahan dasar tinta pemilu:
- Berbahan dasar gambir yang mengandung zat kimia; flavonoid, katekin, alkaloid, dan zat penyamak.
- Bahan sintetis; 3-4% perak nitrat (AgNO3), aquades, gambir, gentian violet, getah kayu, kunyit, dan bahan campuran lainnya.
Setidaknya ada 30 ton daun gambir digunakan untuk memproduksi tinta pada Pemilu 2024.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai fungsi dan sejarah singkat dari tinta yang digunakan setiap pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.
Pada intinya, fungsi tinta digunakan untuk menghindari kecurangan seperti melakukan pemungutan suara dua kali.
ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI
Pilihan Editor: Bagaimana Hukum Shalat dengan Tinta Pemilu? Ini Penjelasannya