Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

KPU Jawa Barat Sahkan 1.849 Daftar Calon Tetap dan 54 Calon DPD

KPU Jawa Barat menggelar rapat pleno penetapan DCT yang dihadiri oleh partai politik, Bawaslu, dan stakeholder kepemiluan lainnya.

3 November 2023 | 21.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menurunkan kotak suara pemilu 2024 saat tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 28 Oktober 2023. KPU Kabupaten Bandung mulai menerima logistik pemilu 2024 secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan 55232 kotak suara dan 44136 bilik suara yang akan digunakan di 11.034 TPS se-Kabupaten Bandung pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat menetapkan 1.849 orang sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif DPRD Jabar. Rinciannya 1.192 calon legislatif atau caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia dikutip dari keterangannya, Jumat, 3 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan DCT untuk caleg DPRD Jawa Barat dan DPD untuk Pemilu 2024 tersebut digelar dalam rapat pleno penetapan DCT hari ini, Jumat, 3 November 2023. Penetapan DCT dihadiri oleh partai politik, Bawaslu, serta stakeholder kepemiluan lainnya.

Hedi mengatakan, jumlah DCT tersebut berkurang 5 orang dibandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang mencapai 1.854 orang. Pengurangan tersebut disebabkan satu bakal calon masing-masing dihapus oleh Partai Gelora dan PBB, serta 3 bakal calon Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.

"Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa," kata Hedi.

Hedi mengatakan, KPU selanjutnya akan melaksanakan sosialisasi pada seluruh partai politik berkaitan dengan persiapan kampanye. Di antaranya mengenai aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi. Ia mengingatkan agar seluruh caleg agar jangan dulu melakukan kampanye hingga 27 November 2023 nanti.

Partai politik juga diminta agar secepatnya menyiapkan tim kampanye. Nama-nama tim kampanye masing-masing partai politik diminta agar diserahkan paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.

"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hedi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus