Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.

29 Februari 2024 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Idham Holik, meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Batas akhir penyerahan LPPDK adalah Kamis, 29 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini (Kamis) dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) tepat waktu," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Idham, KPU bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan. 

Dia mengatakan, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," demikian bunyi Pasal 118 ayat (3).

Adapun Pasal 118 ayat (4) menyebutkan dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Para peserta pemilu juga diharapkan jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Idham, Pasal 496 menyebutkan peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus