Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesta demokrasi akan dilaksanakan pada Rabu besok, 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun menjadi pesta rakyat, tidak semua WNI dapat mengikuti pemungutan suara. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat memberikan hak pilihnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja syarat datang ke TPS untuk mencoblos Pemilu 2024? Berikut ini informasinya.
Syarat Datang ke TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024
Istilah jenis pemilih Pemilu yang terdiri dari DPT, DPTb, dan DPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Data DPT sendiri diambil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota.
Sementara itu, DPTb merupakan pemilih yang telah terdata dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya. Sehingga, pemilih yang bersangkutan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
Sedangkan DPK adalah masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Adapun syarat pencoblosan di TPS Pemilu 2024 berdasarkan jenis pemilihnya sebagai berikut:
1. DPT
- Hadir ke TPS pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Namun, dianjurkan untuk datang sesuai dengan saran waktu yang tercantum dalam Formulir Model C6 Pemberitahuan. Formulir tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
- Menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Apabila belum mendapatkan Formulir Model C6 Pemberitahuan, pemilih kategori DPT dapat meminta ke KPPS setempat maksimal satu hari sebelum pencoblosan.
- Apabila belum sempat meminta Formulir Model C6 Pemberitahuan, maka bisa datang langsung ke TPS saat hari pemungutan suara sambil menunjukkan KTP-el.
2. DPTb
- Datang ke TPS lain setelah mengajukan lokasi pindah memilih, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, dianjurkan untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- Menunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada KPPS.
3. DPK
- Datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el.
- Datang satu jam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
- Menunjukkan KTP-el kepada KPPS.
Selain melayani pemungutan suara hingga pukul 13.00 waktu setempat, KPPS juga memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir meskipun melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, pemilih yang bersangkutan merupakan pemilih yang telah dicatat kehadirannya dalam Formulir Model C7. Dengan demikian, pemilih yang baru tiba di TPS Pemilu 2024 di atas pukul 13.00, tidak akan dilayani.
MELYNDA DWI PUSPITA