Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURAT bertanggal 23 September 2011 itu diteken Hamka Haq, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo. Isinya instruksi mencabut dukungan politik buat Wali Kota Bogor Diani Budiarto. "Karena dia menabrak ideologi negara, melanggar hak asasi manusia, dan tidak mematuhi hukum," kata Hamka menjelaskan surat itu akhir pekan lalu.
Partai Banteng merujuk kisruh Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, yang tak kunjung bisa diseleÂsaikan Diani. Pemerintah kota itu mencabut izin pembangunan gereja pada 2008. Jemaat gereja menggugat keputusan itu ke pengadilan. Hingga Mahkamah Agung, mereka menang. Tapi Wali Kota Diani tetap menyegel gereja. Ia bahkan mengabaikan OmbudsÂman Republik Indonesia yang mendesak putusan pengadilan dijalankan.
Jemaat tetap tidak bisa beribadat di gereja. Mereka melakukannya di trotoar, dengan menerima intimidasi dari kelompok pendukung keputusan Diani. PDI Perjuangan, yang mengusung pencalonan Diani bersama Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan pada 2008, menyatakan mencabut dukungan. "Kami menginstruksikan agar kader di daerah menggalang interpelasi," ujar Hamka.
Diani diundang dalam rapat dengar pendapat di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 15 September. PDI Perjuangan menilai Diani arogan dan tidak menghormati hukum. "Hanya bermain kata-kata," tertulis dalam surat lima lembar itu. Ahmad Basarah, politikus dari partai itu, mengusulkan partainya mencabut dukungan.
Usul Basarah bersambut. Setelah usulnya dibawa ke rapat pimpinan, partai mengeluarkan surat instruksi pencabutan dukungan. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang memimpin rapat, juga mendukung. "Tidak mungkin surat itu keluar tanpa restu dan sepengetahuan Ibu Mega," kata Hamka.
Instruksi melempem di Kota Hujan. Untung Maryono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bogor, mengatakan kecewa tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. "Tidak ada pemanggilan kami, tiba-tiba keluar keputusan partai," ujar Untung, yang juga Ketua PDI Perjuangan Bogor.
Meski begitu, Untung dan lima rekan sefraksinya akan menjalankan instruksi pusat. "Kami akan menaatinya meski bagai buah simalakama," ujarnya.
Untuk mengajukan interpelasi, dibutuhkan tujuh anggota DPRD dari dua fraksi. PDI Perjuangan memerlukan satu suara lagi. Selain partai itu, kursi DPRD Bogor diisi Fraksi Demokrat (15 orang), Fraksi Golkar Hanura (9), Fraksi Keadilan Sejahtera (7), dan Fraksi Gerakan Amanat Bintang Pembangunan (8).
Partai Golkar tetap berada dalam barisan setia pendukung Wali Kota Diani. "Kami tidak akan pernah mencabut dukungan," kata Chepy Harun, Ketua Partai Golkar Bogor. Ia memastikan tak ada satu pun anggota fraksinya yang mendukung interpelasi itu.
Partai Keadilan Sejahtera tegas menyatakan sejalan dengan Wali Kota Diani. "Pembatalan IMB itu domain kepala daerah, dan itu sudah benar," kata Sekretaris PKS Bogor, Yusuf Dardiri.
Wali Kota Diani berkukuh tidak ada hukum yang dilanggarnya. Ia juga mengatakan memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Soal penarikan dukungan PDI Perjuangan, ia berujar, "Itu sah-sah saja dan tak mempengaruhi posisi saya sebagai kepala daerah."
Tito Sianipar (Jakarta), Arihta Surbakti (Bogor)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo