Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

14 November 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh Pahlawan Baru

JUMLAH pahlawan nasional kini jadi 156 orang. Selasa pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar pahlawan kepada tujuh tokoh yang dianggap berjasa kepada negara.

Mereka adalah Syafruddin Prawiranegara, Idham Chalid, Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka, dan Ki Sarmidi Mangunsarkoro. Tiga lainnya adalah I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhunan Pakubuwono X, dan Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono.

Dua mantan presiden—Soeharto dan Abdurrahman Wahid—tidak masuk daftar meski disuarakan pendukung masing-masing. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, yang juga merupakan Ketua Dewan Gelar, kedua tokoh itu tak diusulkan Kementerian Sosial, penyeleksi awal.


Pahlawan dengan Tanda Jasa

Setelah melewati proses yang ribet, Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menetapkan tujuh pahlawan nasional itu.

1. Syafruddin Prawiranegara, 1911-1989 (Banten)

Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia pertama

2. Idham Chalid, 1921-2010 (Kalimantan Selatan)Ketua Umum Nahdlatul Ulama 1956-1984, Ketua MPR/DPR 1971-1977

3. Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka), 1908-1981 (Sumatera Barat) Penulis, anggota Konstituante, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pertama

4. Ki Sarmidi Mangunsarkoro, 1904-1957 (Yogyakarta) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1949-1950

5. I Gusti Ketut Pudja, 1908-1977 (Bali) Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

6. Sri Susuhunan Pakubuwono X, 1866-1939 (Solo) Melawan Belanda/mendukung pergerakan nasional

7. Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono, 1900-1986 (Yogyakarta) Menteri Perdagangan pada Kabinet Hatta II, Kabinet Susanto, dan Kabinet Burhanuddin Harahap

Didominasi Pria

  • Laki-laki: 144
  • Perempuan: (12)

    Dari 156 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan, pria mendominasi daftar. Kaum Hawa terakhir yang disemati gelar pahlawan adalah Fatmawati, istri Presiden Sukarno.

  • Sipil: (122)
  • TNI/Polri: (34)

    Presiden Kirim Pejabat ke Papua

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat untuk membahas masalah Papua yang berlarut-larut, Rabu pekan lalu. Presiden memerintahkan pejabat pusat turun langsung ke provinsi itu. "Lihat situasinya, pahami, dan cari solusi," ujarnya.

    Yudhoyono juga meminta kementerian bidang kesejahteraan rakyat aktif menyelesaikan sengketa antara buruh PT Freeport Indonesia dan perusahaan tambang emas itu. Kementerian di bidang politik, hukum, dan keamanan juga diminta bekerja.

    Hingga pekan lalu, buruh Freeport masih mogok kerja. Direksi Freeport belum mau memenuhi tuntutan buruh. Penembakan oleh orang tak dikenal juga kembali terjadi pada Senin pekan lalu. Brigadir Satu Marcelinus tertembak di pelipis ketika mobil Freeport yang ditumpanginya melintas di mil 45, Mimika, tapi nyawanya masih tertolong.

    Cuma Satu Partai Lolos Verifikasi

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil verifikasi partai politik Jumat pekan lalu. Dari empat partai baru yang mendaftar, cuma satu yang dinyatakan lolos, yakni Partai Nasional Demokrat.

    Tiga partai dianggap belum memenuhi syarat sebagai peserta yang akan maju pada Pemilihan Umum 2014. Pengurus partai diminta melengkapi kekurangan kepada Kementerian Hukum dan HAM hingga batas akhir penerimaan 25 November mendatang. Mereka adalah Partai Keadilan Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, dan PKBN. "Kami jamin semua proses transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

    MA Periksa Hakim Kasus D.L. Sitorus

    Mahkamah Agung mengatakan sudah memeriksa hakim yang menangani kasus Darianus Lungguk Sitorus sehubungan dengan laporan adanya dugaan suap dalam perkara ini. Salah satu yang diperiksa adalah Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung. "Pak Paulus menyangkal keras," kata juru bicara MA, Hatta Ali, Jumat pekan lalu.

    Menurut Hatta, pemeriksaan dilakukan setelah Hendrik R.E. Assa melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Juli tahun lalu. Belakangan, kasus ini mencuat kembali karena pengangkatan Amir Syamsuddin, yang pernah jadi pengacara Sitorus, sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Dalam laporannya, Hendrik menunjukkan ada uang Rp 141,3 miliar untuk "pengurusan masalah" di MA. Lembaga ini memenangkan Sitorus dalam kasus perdata melawan Kementerian Kehutanan.

    Gugatan Pilkada Banten Disidangkan

    Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan pemilihan Gubernur Banten, Selasa dan Kamis pekan lalu. Sidang ini diwarnai aksi pendukung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

    Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzzaki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata menuntut Mahkamah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, yang menetapkan Atut-Karno sebagai gubernur periode 2012-2017.

    Saksi Madrais menyatakan dibayar seseorang dari kubu Atut-Rano Rp 150 ribu untuk mendiskreditkan Wahidin. "Caranya dengan menempel gambar berkepala Nazaruddin dan badannya Wahidin," katanya. "Itu memang pelanggaran," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. "Tapi belum berpengaruh pada hasil pemilu, karena yang menerima uang belum tentu nyoblos."

    Hary Tanoe Petinggi NasDem

    BOS Media Nusantara Citra (MNC) Group, Hary Tanoesoedibjo, akhirnya resmi masuk Partai NasDem. Ia didapuk sebagai Ketua Dewan Pakar partai besutan pengusaha Surya Paloh itu.

    Dengan begitu, NasDem kini disokong dua pemilik grup media. Media Nusantara yang dimiliki Hary membawahkan RCTI, MNC TV, Global TV, Indovision, Seputar Indonesia, Okezone.com, dan Sindo Radio (dulu Trijaya). Adapun Surya Paloh pemilik Metro TV, Media Indonesia, Lampung Post, dan Borneo News.

    Hary mengaku bergabung dengan partai karena bisnisnya sudah stabil. "Untuk konkret dalam kegiatan kemasyarakatan, akan lebih nyata kalau saya terlibat di partai politik," katanya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus