Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font size=2 color=#CC3333>Tenaga Kerja Indonesia</font><br />Mampat Tersendat Pasal Gaji

Organisasi penempatan tenaga kerja di Arab Saudi meminta perubahan sistem perjanjian kerja. Dianggap memangkas peran pemerintah Indonesia.

26 Januari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTEMUAN tujuh jam itu mampat tanpa hasil. Perdebatan dalam bahasa Arab membahas penempatan buruh migran di ruang Bima Kresna, Hotel Bumikarsa, Jakarta, Jumat malam dua pekan lalu, terbentur pasal soal gaji dan sistem perjanjian kerja.

Peserta pertemuan itu adalah tujuh orang wakil Saudi National Recruitment Committee (Sanarcom), organisasi induk yang mengurusi penempatan tenaga kerja asing di Arab Saudi. ”Lawannya” para pemimpin tiga asosiasi perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia: Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Indonesian Employment Agencies Services, dan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam konsep Sanarcom yang diajukan November lalu, gaji buruh migran ditentukan oleh pengguna jasa. Adapun para perwakilan asosiasi mengikuti keputusan pemerintah, yang menetapkan standar gaji minimal untuk buruh migran.

Dalam soal sistem, Sanarcom meminta dipakai perjanjian kerja yang diajukan wakil pengguna jasa di Arab Saudi. Selama ini, perjanjian kerja diatur pemerintah melalui perwakilan luar negeri di Indonesia. ”Perubahan ini membuat Sanarcom dan penyalur tenaga kerja Indonesia berhubungan langsung,” kata Nurfaizi, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.

Pemerintah dan tiga asosiasi penempatan tenaga kerja Indonesia menganggap dua pasal Sanarcom itu tak bisa ditoleransi. Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, usul ini akan memangkas peran departemennya serta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melin­dungi tenaga kerja Indonesia.

Namun, menurut Saad al-Baddah, Wakil Ketua Sanarcom, kontrak kerja sama yang ditawarkan lembaganya merupakan bentuk perbaikan sistem di negaranya. ”Perjanjian ini dibuat standar untuk semua negara,” katanya. Perundingan asosiasi tenaga kerja kedua negara rencananya akan dilanjutkan pekan ini.

Sanarcom merupakan satu-satunya lembaga yang mengurus penempatan buruh migran di Arab Saudi. Lembaga ini bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi dan telah berusia 30 tahun. Lembaga yang kini dipimpin Ahmad al-Muhammadi ini membawahkan 665 agen tenaga kerja.

Sanarcom punya lobi yang kuat di pemerintah. Dalam Sidang Komisi Besar antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, Sanarcom-lah wakil negara itu. Konsep perjanjian yang dibawa Sanarcom pun sudah disetujui Departemen Dalam Negeri Arab Saudi. Awalnya, perubahan sistem hendak diberlakukan pada 1 Januari lalu, tapi belum satu pun negara menyetujuinya.

Perubahan sistem kontrak kerja itu dilakukan, kabarnya, karena para agen gerah dengan hukuman yang dijatuhkan bila ada perkara buruh migran. Selama ini, Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh menunda pelayanan kepada agen yang memiliki perkara dengan buruh migran. Pelayanan kembali diberikan setelah masalah selesai.

Aturan ini menyulitkan para agen di bawah Sanarcom. Agen memerlukan pengesahan perjanjian kerja dari kedutaan untuk setiap buruh migran yang datang. Pada 2007, tercatat 131 ribu buruh datang, meningkat dari tahun sebelumnya, 122 ribu orang.

Keluhan agen ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi saat bertemu dengan pejabat Kedutaan Indonesia, Maret 2007. ”Kami jelaskan bahwa aturannya pelayanan ditunda hingga agensi menyelesaikan perkara,” kata mantan Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, Sukamto Javaladi.

Sempat beredar kabar Sanarcom meminta pemerintahnya membekukan visa bagi calon buruh migran asal Indonesia. Tapi kabar itu dibantah Saad. Adapun Duta Besar Indonesia di Riyadh, Salim Segaff al-Jufri, tak menganggap serius ancaman pembekuan visa. Menurut dia, hubungan kedua negara dalam mengurus buruh migran memang belum seimbang.

Yuliawati, Sahala Lumbanraja, Wahyu Dhyatmika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus