Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

26 Januari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko Suprapto Dihukum 3,5 Tahun

PENGADILAN Negeri Bantul, Yogyakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Djoko Suprapto, 46 tahun, dalam perkara penipuan peng­adaan alat pembangkit listrik. Majelis hakim yang dipimpin Purwono menyatakan terdakwa yang terkenal dengan proyek ”Blue Energy” itu terbukti merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekitar Rp 1,3 mi­liar.

”Vonis dipotong masa tahanan,” kata Purwono saat membacakan putusan Kamis pekan lalu. Majelis menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Kasus ini dinilai juga mengganggu pro­ses meng­ajar di kampus. Se­dang­kan hal yang meringan­kan, menurut majelis, sikap terdakwa sopan selama proses persidangan. Vonis ini lebih ringan setengah tahun daripada tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Universitas Mu­hamma­di­yah, Mochtar Zuh­dy, mengatakan putusan itu cukup memuaskan. Adapun Sunu W. Ciptahutama, pe­ngacara Djoko, menilai putus­an itu tidak adil. ”Kami akan banding,” ka­tanya.

Penyidikan Tifatul Sembiring Dihentikan

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya akan menghen­tikan penyidikan ­terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembi­ring, atas dugaan kampanye terselubung. Keputus­an yang sama juga berlaku bagi Ketua PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan. Menurut polisi, belum ada bukti kuat pelanggaran kampanye oleh ketiga tersangka itu saat menggelar solidaritas untuk rakyat Pa­lestina pada 2 Januari lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain, keputusan itu juga didasarkan pada keterang­an saksi ahli Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudi Satrio Munghartarjo, yang menyatakan aksi massa PKS belum dikategorikan kampanye. ”Tidak ada upaya meyakinkan pemilih,” kata Zulkarnain, Selasa pekan lalu. Untuk menetapkan penghentian kasus ini, polisi sudah berbicara dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ”Hasil akhir tetap jaksa yang menentukan,” katanya.

Anggota Majelis ­Syura PKS Hidayat Nur Wahid menganggap penghentian kasus ini tepat. Alasannya, sejak awal, aksi ditujukan untuk menentang agresi Israel ke Palestina, bukan kampanye. ”Sehingga tidak ada bukti,” kata Hidayat.

Rencana polisi yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Tifatul ini dipertanyakan anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdya­ningsih. Menurut dia, langkah polisi ini akan menjadi preseden buruk dalam kasus serupa. ”Nantinya sulit menjerat orang yang melakukan tindak pidana pemilih­an umum,” katanya. Kepala Badan Pengawas Nur Hidayat Sardini juga menyayangkan penghentian penyi­dikan tersebut. ”Apalagi pengawas belum memberikan kesaksian sebagai ahli,” kata Nur.

Jaksa Ajukan Kasasi Munir

KEJAKSAAN Agung me­nye­rahkan berkas memori ka­sasi kasus pembunuhan Mu­nir ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Tadi pagi sudah diserahkan oleh jaksa Cirus Sinaga,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya Jumat pekan lalu.

Dalam memori itu, menurut Ritonga, Kejaksaan Agung mengajukan keberatan me­ngenai cara hakim pengadil­an tingkat pertama mengadili­ perkara. ”Hakim tak mempertimbangkan secara benar penerapan pasal dalam dakwaan,” katanya. Akibatnya, terdakwa Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, dibebaskan dari segala dakwaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada Desember tahun lalu karena menganggap terdakwa tidak terkait dengan pembunuhan aktivis­ hak asasi manusia Munir. Namun, dalam dakwaannya, jaksa menga­takan Muchdi­ memerintahkan Pollycarpus­ Budihari Priyanto membu­nuh Munir pada 7 September 2004.

Pemilihan Presiden 8 Juli

KOMISI Pemilihan Umum menetapkan pemilihan pre­siden putaran pertama akan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2009. Adapun putaran kedua dijadwalkan berlangsung Selasa, 8 September. Jadwal itu dianggap paling memungkin­kan melihat sejumlah tahap­an yang harus dilakukan, se­per­ti pemutakhiran data pemilih, pen­daftaran, verifi­kasi, serta perbaikan dan penetap­an ca­lon presiden.

Menurut anggota Komisi­ Pemilihan Umum, Andi Nur­pa­ti, pengajuan calon pre­si­­den tidak akan terpengaruh kemungkinan munculnya sengketa hasil pemilih­an umum legislatif di Mahka­mah Konstitusi. ”Keputus­an Mahkamah hanya mempe­nga­ruhi perolehan jumlah kur­­si partai, tidak mempe­nga­­ruhi­ penca­lonan presi­den,”­ ­ka­tanya Kamis pekan lalu.

Untuk memuluskan proses pe­laksanaan pemilihan presi­den, Komisi berharap waktu penyelesaian sengketa di Mah­kamah Konstitusi bisa le­bih cepat. Anggota Komisi, Syamsul Bahri, berharap wak­tu penyelesaian sengketa se­lama 21 hari bisa dicukur men­jadi 14 hari. ”Mahkamah tam­paknya sudah menyanggupi hal ini.”

Kedutaan Mesir Jadi Sasaran Molotov

TIGA orang yang belum diketahui identitasnya melempar bom molotov ke Ke­dutaan Besar Mesir di Jalan Teuku Umar 68, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore pekan lalu. Ketiga pelaku kabur mengendarai sepeda motor. Di seberang kedutaan, polisi juga menemukan dua botol berisi bensin.

”Bensin akan diperiksa untuk mengetahui dari mana pelaku membelinya,” kata Komisaris Besar Zulkarnain,­ Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Polisi yang bertugas di dalam pagar kedutaan, petugas kebersihan, dan seorang anggota staf bagian administrasi kedutaan dimintai ke­terangan. Polisi juga ber­usaha mengenali pelaku dari rekaman kamera keamanan.

Duta Besar Republik Mesir Ahmed el-Keiwasny meminta polisi menjamin keamanan staf kedutaan dari aksi kekerasan seperti ini. ”Polisi­ harus mampu menjamin keamanan kami dari penye­rangan,” katanya.

Survei: MUI Paling Sering Disuap

SURVEI Transparency International Indonesia me­nyim­pulkan Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu lem­baga yang paling sering di­suap. Praktek ini diduga di­lakukan dalam pengurus­an sertifikasi halal. Menurut Frenky Simanjuntak, Ma­na­jer Riset dan Kebijakan ­Trans­pa­rency, lembaganya mewa­wancarai 171 perusaha­an ma­kanan dan kosmetik yang ber­hubungan dengan Majelis Ula­ma.

”Sebanyak 10 persen ­me­ng­aku pernah dimintai uang ter­kait urusan mereka,” ka­ta­nya dalam konferensi pers Rabu pekan lalu. Survei di­lakukan September-Desember 2008 di 50 kota—33 di antaranya ibu kota provinsi.

Ketua Majelis Ulama Indo­ne­sia Amidhan membantah­ te­muan itu. Menurut dia, lem­ba­ga pengkajian yang mengurusi sertifikasi halal menggunakan laboratori­um Institut Pertanian Bogor­ untuk meng­uji makanan, obat­-obatan, dan kosmetik. Lembaga ini memungut biaya Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta untuk uji la­boratorium dan pengecekan di lapang­an.­ Sertifikat halal di­putuskan oleh 30-40 ulama.­ Ami­­dhan menuduh ada usaha men­je­lekkan lembaganya. Ma­­­­jelis Ulama berencana ­me­­­laporkan Transparency ke po­­lisi.

Korupsi di Kementerian Daerah Tertinggal

KEJAKSAAN Agung me­­­ne­tapkan dua pejabat Ke­­­men­terian Negara Pembangun­an­ ­Daerah Tertinggal dan se­orang rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pe­nyiapan data dan persiapan informasi spasial sumber daya alam. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 4,4 miliar.

Para tersangka adalah De­puti Bidang Pengemba­ng­an Sumber Daya Made Astawa­ Rai, Asisten Departemen Tek­­nologi Sofyan Basri, dan re­kanan dari PT Exsa Internasional, Imam Hidayat. Sof­ yan Basri dan Imam Hidayat diperiksa Senin pekan lalu. Adapun Made Astawa tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berkunjung ke Buton, Sulawesi Tenggara.

Menurut Jaksa Agung Mu­da Tindak Pidana Khusus Mar­wan Effendy, proyek yang dimulai pada 2006 itu di­ker­jakan tanpa survei dan observasi. ”Ada 12 paket fiktif yang diajukan dalam proyek tersebut,” kata Marwan, Rabu pekan lalu. Adapun Made tak banyak memberikan komentar. ”Secepatnya saya akan ke Kejaksaan Agung untuk men­jelaskan soal ini,” kata­nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus