Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko Suprapto Dihukum 3,5 Tahun
PENGADILAN Negeri Bantul, Yogyakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Djoko Suprapto, 46 tahun, dalam perkara penipuan pengadaan alat pembangkit listrik. Majelis hakim yang dipimpin Purwono menyatakan terdakwa yang terkenal dengan proyek ”Blue Energy” itu terbukti merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekitar Rp 1,3 miliar.
”Vonis dipotong masa tahanan,” kata Purwono saat membacakan putusan Kamis pekan lalu. Majelis menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Kasus ini dinilai juga mengganggu proses mengajar di kampus. Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis, sikap terdakwa sopan selama proses persidangan. Vonis ini lebih ringan setengah tahun daripada tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Universitas Muhammadiyah, Mochtar Zuhdy, mengatakan putusan itu cukup memuaskan. Adapun Sunu W. Ciptahutama, pengacara Djoko, menilai putusan itu tidak adil. ”Kami akan banding,” katanya.
Penyidikan Tifatul Sembiring Dihentikan
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya akan menghentikan penyidikan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, atas dugaan kampanye terselubung. Keputusan yang sama juga berlaku bagi Ketua PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan. Menurut polisi, belum ada bukti kuat pelanggaran kampanye oleh ketiga tersangka itu saat menggelar solidaritas untuk rakyat Palestina pada 2 Januari lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain, keputusan itu juga didasarkan pada keterangan saksi ahli Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudi Satrio Munghartarjo, yang menyatakan aksi massa PKS belum dikategorikan kampanye. ”Tidak ada upaya meyakinkan pemilih,” kata Zulkarnain, Selasa pekan lalu. Untuk menetapkan penghentian kasus ini, polisi sudah berbicara dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ”Hasil akhir tetap jaksa yang menentukan,” katanya.
Anggota Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menganggap penghentian kasus ini tepat. Alasannya, sejak awal, aksi ditujukan untuk menentang agresi Israel ke Palestina, bukan kampanye. ”Sehingga tidak ada bukti,” kata Hidayat.
Rencana polisi yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Tifatul ini dipertanyakan anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdyaningsih. Menurut dia, langkah polisi ini akan menjadi preseden buruk dalam kasus serupa. ”Nantinya sulit menjerat orang yang melakukan tindak pidana pemilihan umum,” katanya. Kepala Badan Pengawas Nur Hidayat Sardini juga menyayangkan penghentian penyidikan tersebut. ”Apalagi pengawas belum memberikan kesaksian sebagai ahli,” kata Nur.
Jaksa Ajukan Kasasi Munir
KEJAKSAAN Agung menyerahkan berkas memori kasasi kasus pembunuhan Munir ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Tadi pagi sudah diserahkan oleh jaksa Cirus Sinaga,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya Jumat pekan lalu.
Dalam memori itu, menurut Ritonga, Kejaksaan Agung mengajukan keberatan mengenai cara hakim pengadilan tingkat pertama mengadili perkara. ”Hakim tak mempertimbangkan secara benar penerapan pasal dalam dakwaan,” katanya. Akibatnya, terdakwa Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, dibebaskan dari segala dakwaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada Desember tahun lalu karena menganggap terdakwa tidak terkait dengan pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Namun, dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Muchdi memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto membunuh Munir pada 7 September 2004.
Pemilihan Presiden 8 Juli
KOMISI Pemilihan Umum menetapkan pemilihan presiden putaran pertama akan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2009. Adapun putaran kedua dijadwalkan berlangsung Selasa, 8 September. Jadwal itu dianggap paling memungkinkan melihat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran, verifikasi, serta perbaikan dan penetapan calon presiden.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, pengajuan calon presiden tidak akan terpengaruh kemungkinan munculnya sengketa hasil pemilihan umum legislatif di Mahkamah Konstitusi. ”Keputusan Mahkamah hanya mempengaruhi perolehan jumlah kursi partai, tidak mempengaruhi pencalonan presiden,” katanya Kamis pekan lalu.
Untuk memuluskan proses pelaksanaan pemilihan presiden, Komisi berharap waktu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi bisa lebih cepat. Anggota Komisi, Syamsul Bahri, berharap waktu penyelesaian sengketa selama 21 hari bisa dicukur menjadi 14 hari. ”Mahkamah tampaknya sudah menyanggupi hal ini.”
Kedutaan Mesir Jadi Sasaran Molotov
TIGA orang yang belum diketahui identitasnya melempar bom molotov ke Kedutaan Besar Mesir di Jalan Teuku Umar 68, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore pekan lalu. Ketiga pelaku kabur mengendarai sepeda motor. Di seberang kedutaan, polisi juga menemukan dua botol berisi bensin.
”Bensin akan diperiksa untuk mengetahui dari mana pelaku membelinya,” kata Komisaris Besar Zulkarnain, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Polisi yang bertugas di dalam pagar kedutaan, petugas kebersihan, dan seorang anggota staf bagian administrasi kedutaan dimintai keterangan. Polisi juga berusaha mengenali pelaku dari rekaman kamera keamanan.
Duta Besar Republik Mesir Ahmed el-Keiwasny meminta polisi menjamin keamanan staf kedutaan dari aksi kekerasan seperti ini. ”Polisi harus mampu menjamin keamanan kami dari penyerangan,” katanya.
Survei: MUI Paling Sering Disuap
SURVEI Transparency International Indonesia menyimpulkan Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu lembaga yang paling sering disuap. Praktek ini diduga dilakukan dalam pengurusan sertifikasi halal. Menurut Frenky Simanjuntak, Manajer Riset dan Kebijakan Transparency, lembaganya mewawancarai 171 perusahaan makanan dan kosmetik yang berhubungan dengan Majelis Ulama.
”Sebanyak 10 persen mengaku pernah dimintai uang terkait urusan mereka,” katanya dalam konferensi pers Rabu pekan lalu. Survei dilakukan September-Desember 2008 di 50 kota—33 di antaranya ibu kota provinsi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan membantah temuan itu. Menurut dia, lembaga pengkajian yang mengurusi sertifikasi halal menggunakan laboratorium Institut Pertanian Bogor untuk menguji makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Lembaga ini memungut biaya Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta untuk uji laboratorium dan pengecekan di lapangan. Sertifikat halal diputuskan oleh 30-40 ulama. Amidhan menuduh ada usaha menjelekkan lembaganya. Majelis Ulama berencana melaporkan Transparency ke polisi.
Korupsi di Kementerian Daerah Tertinggal
KEJAKSAAN Agung menetapkan dua pejabat Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dan seorang rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyiapan data dan persiapan informasi spasial sumber daya alam. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 4,4 miliar.
Para tersangka adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Made Astawa Rai, Asisten Departemen Teknologi Sofyan Basri, dan rekanan dari PT Exsa Internasional, Imam Hidayat. Sof yan Basri dan Imam Hidayat diperiksa Senin pekan lalu. Adapun Made Astawa tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berkunjung ke Buton, Sulawesi Tenggara.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, proyek yang dimulai pada 2006 itu dikerjakan tanpa survei dan observasi. ”Ada 12 paket fiktif yang diajukan dalam proyek tersebut,” kata Marwan, Rabu pekan lalu. Adapun Made tak banyak memberikan komentar. ”Secepatnya saya akan ke Kejaksaan Agung untuk menjelaskan soal ini,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo