Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manado - Masyarakat adat di Indonesia terancam kehilangan hak suara pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 maupun pemilihan legislatif dan Presiden pada 2019. Setidaknya, ada sekira 1 juta masyarakat adat yang berpotensi kehilangan hak suara tersebut.
"Masyarakat adat yang tinggal di wilayah yang sulit terjangkau itu tidak memiliki KTP elektronik yang merupakan syarat untuk bisa memilih," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam Dialog Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) V bertema “Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat” di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca juga: Pilkada 2018, KASN Terima 200 Laporan PNS Terlibat
Menurut Rukka, masyarakat adat terancam tak memiliki suara karena persoalan administrasi kependudukan, yang dijadikan dasar oleh pemerintah maupun KPU untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) maupun saat hendak memilih di hari pelaksanaan.
Menurut Rukka, hal ini tentunya sangat merugikan kelompok masyarakat adat, terutama untuk memenangkan sebuah pemilihan atau setidaknya mengutus orang mereka untuk menjadi perwakilan mereka di lembaga DPR.
"Dan ini menjadi sebuah kerugian, ketika menghadapi persoalan perampasan tanah adat misalnya, maka masyarakat adat tidak memiliki keterwakilan," kata Rukka.
Jumlah anggota AMAN di seluruh Indonesia mencapai 17 juta jiwa. Dari angka itu, hanya ada 12 juta jiwa saja yang memiliki hak pilih di Pilkada 2018 ataupun Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini