Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

4 April 2024 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - 13 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) secara bersama-sama mengajukan pengunduran diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui akun resmi Instagram mereka, Satgas PPKS UI mengumumkan keputusan ini pada Selasa, 2 April 2024. Pengunduran diri tersebut resmi dikirimkan kepada Rektor UI mulai 1 April 2024. Keputusan untuk mengundurkan diri telah dipertimbangkan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan pengunduran diri ini terhitung sejak 1 April 2024, dan bersifat final yang merupakan hasil pemufakatan 13 anggota Satgas PPKS UI, baik unsur dosen tenaga pendidikan maupun mahasiswa," tulis Satgas PPKS dikutip dari postingan akun Instagram @ppks.ui, Rabu, 3 April.2024.

Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah perasaan bahwa Satgas hanya dianggap sebagai panitia ad hoc. Sarana dan prasarana yang diberikan oleh universitas menambah beban kerja dan risiko bagi Satgas PPKS dalam tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tugas dan Wewenang Satgas PPKS Perguruan Tinggi

Dilansir dari kemedikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa Satgas PPKS dibentuk sebagai garda depan dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKS adalah hasil dari ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Permendikbudristek tersebut, tugas Satgas PPKS tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

Satuan Tugas PPKS bertugas:

a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;

b. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;

c. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;

d. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;

e. menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;

f. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;

g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi;

h. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan

i. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan


Sementara, wewenang Satgas PPKS tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; 

b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan; 

c. melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan 

d. melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus