Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kebijakan pencatatan tanggal lahir yang sama sudah sejak lama digunakan Kemendagri. Pernyataan ini diungkapkan Zudan merespons soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bertanggal sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zudan, kebijakan itu dilakukan sejak Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk). "Saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Desember," ujar Zudan melalui siaran pers, Selasa, 12 Maret 2019.
Pada 2004, kata Zudan, Kemendagri mulai memberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Penduduk yang tidak ingat tanggal lahir ditulis 1 Juli. "Bila tidak ingat tanggal tapi ingat bulannya maka ditulis tanggl 15," ungkap dia.
Menurut Zudan, kebijakan itu telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil. "Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15," kata Zudan.
Banyaknya penduduk yang memiliki tanggal lahir yang sama dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam laporan itu disebutkan ada 17,5 juta DPT yang mencurigakan karena mempunyai tanggal lahir yang sama. Mereka mengklaim data itu didapat setelah menyisir DPT hasil perbaikan kedua pada 15 Desember lalu, berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuka tanda bintangnya hingga digit terakhir.