Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa tidak terdapat permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di tiga provinsi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Bali, tanpa permohonan. Jadi, ada tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa pilkada," kata Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iffa menjelaskan bahwa berdasarkan data KPU RI hingga Jumat pukul 13.00 WIB, terdapat 281 permohonan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, yaitu Sumatera Utara satu, Kepulauan Bangka Belitung satu, Jawa Tengah satu, Jawa Timur satu, Kalimantan Timur satu, Kalimantan Tengah satu, Sulawesi Utara satu, Sulawesi Tenggara satu, Sulawesi Selatan satu, Maluku Utara tiga, Papua Selatan tiga, dan Papua Barat Daya satu," jelasnya.
Dia menjelaskan, terdapat 217 sengketa pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 48 sengketa untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1.871 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pedoman teknis itu bisa dijadikan panduan bagi teman-teman di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan, dimulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan, KPU RI telah membentuk tim untuk menghadapi perkara sengketa pilkada di MK.
"Tim yang kita bentuk ada tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, dan tim penataan dan distribusi. Kemudian ada tim non-litigasi yaitu tim help desk, dan tim umum yang akan stay. Nanti di Hotel Borobudur untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK," jelasnya.
Rekapitulasi tingkat provinsi sudah 98,72 Persen
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses rekapitulasi pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur atau pilgub sudah mencapai 98,72 persen.
Proses rekapitulasi ini berdasarkan pembaruan Kamis, 12 Desember 2024 per pukul 19.00 WIB. Afifuddin mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 7.101 kecamatan dari total 7.199 kecamatan pada pemilihan gubernur. Sementara rekapitulasi pilgub tingkat kabupaten/kota sudah terkumpul 500 dari total 509.
“Jadi tersisa sembilan ya, tapi beberapa sudah selesai 98,23 persen secara presentase,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi sudah menyelesaikan 34 rekapitulasi dari total 37 provinsi. Jumlah ini setara dengan 91,8 persen.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan, PPK sudah menyelesaikan 7.127 dari total 7.233 atau 98,53. Kemudian rekapitulasi dari 508 kabupaten/kota sudah rampung 499 atau 98,23 persen.
Selanjutnya, pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tingkat kecamatan oleh PPK total 7.233, yang sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7.127 kecamatan, atau sebanyak 98,53 persen. Kemudian rekap tingkat kabupaten/kota dari 508 kabupaten kota yang sudah menyesuaikan rekap dan mengumpulkan sebanyak 499 atau 98,23 persen.
Afif menuturkan, total ada 612 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Rinciannya, 247 TPS yang menggelar PSS, 102 TPS yang PSL, dan 249 TPS menggelar PSU, serta 4 TPS yang menggelar PUSS.
“Total 612 TPS tersebut telah dilaksanakan seluruhnya sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU dan PUSS sebagai pengaturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” ujarnya.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: KPU: Paslon yang Kalah dari Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang