Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak reformasi lembaga peradilan buntut dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus korupsi minyak goreng ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahroni menyebut Komisi III akan mendukung upaya instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan. “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan. Jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai NasDem ini juga meminta Mahkamah Agung untuk memperketat pengawasan internal. Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.
"Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” kata Sahroni.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta integritas para hakim dievaluasi setelah adanya kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, integritas para hakim perlu dievaluasi dan dibenahi lagi lantaran kasus hakim yang menerima suap kembali muncul. "Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.
Ketiga anggota majelis hakim itu ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sementara itu, Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgasus di bawah Badan Pengawasan (Bawas) untuk memperketat pengawasan etik dan kedisiplinan hakim. Satgas ini akan beroperasi di empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.