Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

57 Anggota DPR PDIP Tak Lapor LHKPN, Ini Alasan Hasto

Hasto Kristiyanto menjanjikan mengecek para kader PDIP itu untuk memastikan mereka menyampaikan LHKPN kepada KPU.

31 Agustus 2019 | 21.35 WIB

Presiden kelima Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) meninggalkan ruangan usai menghadiri Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari
Perbesar
Presiden kelima Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) meninggalkan ruangan usai menghadiri Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan alasan mengapa 57 anggota DPR RI terpilih dari partai belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

PDIP paling banyak memiliki anggota DPR terpilih 2019-2024 yang belum setor LHKPN. Jika hingag 7 September 2019 tetap membandel, mereka tak akan dilantik sebagai anggota Dewan oleh Presiden Jokowi.

"Memang ada sedikit miskomunikasi. Karena melaporkan itu (LHKPN) sudah dilakukan di KPK, hanya (laporan) ke KPU yang belum dilakukan," kata Hasto di kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Dari total 128 anggota DOR terpilih dari PDIP baru 55 persen(71 orang)  yang telah menyerahkan LHKPN ke KPU. Di bawah PDIP ada Partai Gerindra yang memiliki 15 anggota yang belum melapor dari total 63 kader yang lolos ke Senayan.

Hasto Kristiyanto menjanjikan mengecek para kader PDIP itu untuk memastikan mereka memenuhi syarat yang diajukan oleh KPU untuk mengikuti pelantkan.

"Bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK, kami akan memberikan teguran. Karena ini tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih."

Komisioner KPU Ilham Saputra mengingatkan bahwa LHKPN salah satu syarat agar anggota legislatif dapat dilantik oleh presiden. "Jika sampai 7 September tidak menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh presiden," ucap lham.

EGI ADYATAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus