Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ahmad Luthfi Klaim Gandeng 9 Perusahaan Tampung Korban PHK Sritex, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan para karyawan PT Sritex yang baru saja di-PHK akan ditampung di 9 perusahaan. Tapi ada syaratnya.

3 Maret 2025 | 15.55 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengikuti gladi kotor retret kepala daerah dan wakil kepala daerah di Monas, Jakarta Pusat, 18 Februari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengikuti gladi kotor retret kepala daerah dan wakil kepala daerah di Monas, Jakarta Pusat, 18 Februari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengklaim menggandeng sembilan perusahaan untuk menampung korban pemutusan hubungan kerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Perusahaan di Kabupaten Sukoharjo tersebut merumahkan seluruh karyawannya mulai 1 Maret 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah rapat dengan HRD perusahaan dan dinas, biar bisa ditampung. Catatannya usia tidak lebih dari 45 tahun," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, dia enggan membeberkan nama sembilan perusahaan itu. Menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen, sepatu, dan rokok.

Luthfi mengatakan, Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kami harapkan jaminan hari tua dan jaminan pemutusan kerja ini bisa dibayarkan sebelum lebaran," ucapnya.

Bagi mantan karyawan Sritex yang berniat berwirausaha, Pemerintah Jawa Tengah juga akan mendampingi. Mereka akan difasilitasi pelatihan di Balai Latihan Kerja atau BLK Provinsi Jawa Tengah.

Sebelummnya anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, kurator menyewakan aset perusahaan itu kepada investor sebelum proses lelang dilakukan. Selama aset disewakan kepada investor, eks pekerja PT Sritex akan dipekerjakan kembali. 

Namun, status pekerja mereka hanya sementara. Mereka akan bekerja sampai ada pemilik yang baru atau sudah ada pemenang lelang. "Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," kata dia usai melakukan konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Alasan kurator menyewakan aset PT Sritex untuk menjaga nilai aset perusahaan. Dia berharap setelah disewakan dan mendapatkan pemilik baru, nilai perusahaan itu akan lebih tinggi karena sudah berproduksi.

Namun, dia mengatakan, investor yang menyewa belum tentu menggunakan nama PT Sritex. Keputusan nama, kata Nurma, tergantung investor. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus