Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aksi Sumpah Pemuda 2023 Nilai Jokowi Tak Taat Konstitusi

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai Jokowi tak taat konstitusi pada akhir masa kepemimpinannya.

22 November 2023 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan anak muda dari berbagai elemen membacakan deklarasi Sumpah Pemuda 2023 untuk menyikapi isu politik dinasiti pada akhir pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang, yang ikut dalam aksi itu, menilai Presiden Jokowi tak taat kepada konstitusi pada akhir masa pemerintahannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melki menyatakan terdapat sejumlah catatan merah dalam sembilan tahun pemerintahan Jokowi. Catatan merah terbaru, menurut dia adalah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Keluarnya Putusan MK adalah bukti bahwa akhir pemerintahan Pak Jokowi betul-betul tak taat konstitusi," ucap Melki dalam acara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MK itu memungkinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 meskipun masih berusia 36 tahun. Pasalnya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun bisa dikecualikan bagi orang yang sedang atau pernah menduduki jabatan dimana dia terpilih melalui pemilihan umum. Gibran sendiri merupakan Wali Kota Solo. 

Putusan itu kontroversial karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Jokowi yang sekaligus juga paman dari Gibran. Belakangan Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK setelah Mahkamah Kehormatan menilai dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik.   

Melki mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran konstitusi tersebut. Catatan-catatan pada akhir pemerintahan Jokowi, menurut dia, akan mengingatkan anak muda untuk menjaga agar kondisi demokrasi tidak semakin parah.

"Itu sebenarnya catatan bagi kami,"  ujarnya.

Putusan MK tak berdampak bagi generasi muda

Dalam kesempatan serupa, Melki mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tak sedikit pun memberi arti positif bagi generasi muda.

"Putusan haram tersebut hadir dan merusak kepercayaan kami," ucap Melki saat membacakan deklarasi.

Dia menilai putusan itu membuka jalan bagi praktek dinasti politik dan membunuh kepercayaan anak muda akan terangnya masa depan republik.

"Bangkitnya politik dinasti akan membunuh harapan jutaan pemuda yang bermimpi akan cerahnya masa depan," ujarnya.

Dinasti politik, menurut mahasiswa Fakultas Hukum UI itu, merupakan ancaman bagi setiap anak-anak miskin yang bermimpi menjadi pemimpin. Dia mengatakan, politik dinasti mengancam keluarga tak sejahtera yang berharap anaknya bisa jadi penguasa dan setiap anak muda bukan berdarah biru yang merintis jalan sendiri untuk berkarya bagi baiknya kondisi negeri.

Para politikus tua, kata Melki Sedek Huang, pun semakin mengacaukan suasana dengan menjual nama generasi muda. Padahal, kata dia,  mereka tak sedikit pun bersuara kontra akan putusan yang membunuh demokrasi dan konstitusi.

"(Mereka) mengatasnamakan kaum dan generasi kami," ucapnya.

Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Presiden Jokowi pun sempat menyatakan telah merestui dan mendoakan putra sulungnya itu untuk bertarung pada Pilpres 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus