Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panggilan Ulang terhadap Firli Bahuri

Firli tak memenuhi pemeriksaan polisi karena butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan. Alasan ini terkesan mengada-ada.

21 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Firli berhalangan menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat kemarin.

  • Penyidik Polda kembali memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa pekan depan.

  • Alasan Firli tak hadir pemeriksaan dianggap mengada-ada.

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil ulang Firli Bahuri setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu berhalangan menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, Jumat kemarin. Setelah menerima surat KPK, Polda Metro Jaya bergegas mengirim surat panggilan ulang, kemarin siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik lembaganya sudah mengirim surat panggilan ulang kepada Firli. “Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023,” kata Ade melalui pesan pendek, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan terhadap Firli itu berhubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang ditengarai dilakukan oleh Firli terhadap pejabat Kementerian Pertanian. Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta lewat surat kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Oktober lalu menceritakan kronologi permintaan uang dari pihak Firli kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hatta mengungkapkan adanya pemberian uang hingga Rp 3 miliar dari pihak Syahrul ke Firli pada 2022. 

Hatta juga membeberkan beberapa pertemuan Firli dan Hatta. Di antaranya, pertemuan keduanya di gedung olahraga bulu tangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta, pada Desember 2022. Saat itu, Firli tengah bermain bulu tangkis di sana.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Firli telah mengirim surat permohonan untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang ke Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Ghufron menyebutkan alasan Firli tak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan serta sedang punya agenda lain. 

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto

“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat kemarin. 

Ghufron mengatakan mempelajari materi pemeriksaan menjadi penting karena Firli baru menerima surat pemanggilan satu hari sebelum jadwal pemeriksaan. Menurut dia, alasan tersebut tidak mesti disikapi berlebihan. “Itu juga biasa kami alami kalau agendanya sudah ada tapi pihak itu tidak bisa hadir, maka dijadwalkan ulang.”

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan persiapan untuk mempelajari materi pemeriksaan menjadi penting agar dapat menjawab pertanyaan penyidik secara lugas dan benar. “Di samping itu, dalam pemanggilan biasanya ada waktu yang cukup kepada saksi, umumnya tiga hari sebelum dipanggil,” kata Asep.

Ghufron dan Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti agenda Firli sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. Meski begitu, Ghufron yakin Firli tidak mengikuti agenda ke luar negeri. 

Penyidik Polda juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap seorang pegawai Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan, Selasa pekan depan. Pemeriksaan tiga saksi lainnya juga dijadwalkan ulang, Senin pekan depan. 

Di samping akan memeriksa ketiganya, kata Ade Safri, mereka diminta menyerahkan beberapa dokumen atau surat yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pemimpin KPK tersebut. Namun ia tak bersedia menyampaikan secara detail rencana materi pemeriksaan ketiganya.

“Intinya, tahap penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka,” kata Ade Safri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Oktober 2023. ANTARA/Reno Esnir

Penyidik Polda sudah memeriksa 52 saksi dalam perkara ini hingga Kamis lalu. Delapan orang saksi di antaranya adalah pegawai KPK, termasuk Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo serta ajudan Firli, Kevin Egananta

Saksi lainnya adalah Kepala Polrestabes Kota Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar serta dua mantan Wakil Ketua KPK, yaitu Mochamad Jasin dan Saut Situmorang. Irwan Anwar diduga berperan sebagai perantara adanya pemberian uang dari Syahrul ke Firli. Irwan merupakan kerabat Syahrul. Ia juga pernah menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Timur pada 2017.

Kepada Tempo, Irwan membantah tudingan dirinya bertemu dengan Syahrul pada Juni-Desember 2022. Ia mengaku hanya bertemu dengan Syahrul pada Februari 2021. Saat itu, kata Irwan, ia diminta menemani Syahrul dan Firli dalam acara kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi serta pendampingan di Kementerian Pertanian. "Itu saja yang saya tahu. Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa," kata Irwan, Selasa, 10 Oktober lalu. 

Adapun Jasin dan Saut diperiksa sebagai ahli dalam perkara ini. Jasin mengatakan penyidik Polda menanyakan Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Lalu Pasal 65 mengatur sanksi 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 36.

Penyidik Polda, kata Jasin, juga menanyakan alur pengaduan masyarakat dan foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di gelanggang bulu tangkis pada 2022. Jasin menduga foto tersebut diambil saat perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian masuk di bagian pengaduan masyarakat.

Saut Situmorang juga mengaku ditanyai penyidik mengenai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK serta alur proses pengaduan masyarakat hingga aduan itu sampai ke pimpinan KPK. Saut menjelaskan, pimpinan KPK semestinya sudah mengetahui perkembangan penanganan perkara di lembaganya, termasuk calon tersangkanya. "Setiap tahapan penanganan perkara pasti dilaporkan kepada pimpinan," kata Saut.

Tindak Lanjut Supervisi

Ade Safri mengatakan penyidik Polda sudah bersurat ke KPK yang isinya meminta melakukan supervisi perkara tersebut. Penyidik Polda juga bersurat ke Dewan Pengawas KPK, yang intinya meminta Dewan Pengawas mendorong pimpinan KPK segera menugasi Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK mensupervisi kasus itu.

Tiga anggota Dewan Pengawas, yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Diky Anandya mempertanyakan komitmen KPK yang kerap meminta pihak beperkara bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut Diky, komitmen tersebut ternodai oleh tidak sejalannya tindakan Firli dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

“Ini tidak lebih dari sekadar mencari alasan untuk tak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Diky.

Menurut dia, dalil Firli menunda pemeriksaan karena tengah mempelajari materi pemeriksaan justru semakin mengindikasikan bahwa dirinya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli semestinya memprioritaskan panggilan penyidik polda tersebut. “Seharusnya jadi teladan baik, patuh hukum, bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan,” kata Yudi.

Yudi juga mempertanyakan peran Ghufron yang menjadi juru bicara Firli. Ia juga meminta Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas jika Firli tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Sebab, alasan mempelajari materi pemeriksaan terkesan mengada-ada. 

“Tinggal dijawab apa yang dia lihat, dengar, dan alami secara jujur saja,” kata Yudi. “Kami juga meminta (Firli) dijemput paksa apabila nanti kembali tidak hadir.”

ANDI ADAM FATURAHMAN | BAGUS PRIBADI | EKA YUDHA SAPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus