Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Kota Medan Singgung Banjir Penyebab Partisipasi Pemilih Rendah

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada Kota Medan 2024 di gedung MK pada Rabu, 8 Januari 2025.

8 Januari 2025 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga memberikan suaranya untuk Pemilu 2024 di TPS yang terendam banjir di Jakarta, Indonesia pada 14 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada Kota Medan 2024 di gedung MK pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemohon berasal dari pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyinggung bencana banjir yang menyebabkan partisipasi pemilih di pilkada Medan rendah. "Pada 27 November (saat pemungutan suara) terjadi bencana banjir yang mengakibatkan tempat pemungutan suara, rumah penduduk, dan jalan menuju TPS tergenang," kata kuasa hukum pemohon, Bayu Afrianto, dalam sidang perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bencana banjir di Kota Medan itu, menurut dia, telah menyebabkan para pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Karena itu, menurut dia, tingkat partisipasi pemilih di pilkada Medan rendah.

Dia mengklaim persentase penggunaan hak pilih pada pemilihan Wali Kota Medan kurang dari 50 persen. Selain itu, dia berujar bencana banjir tersebut menyebabkan waktu pemungutan suara harus diubah, tetapi pada hari yang sama.

Namun, dia mengatakan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Medan tanpa persetujuan dari paslon nomor urut 2. Hal itu, menurut dia, membuat barisan pemilih dari paslon Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan waktu tersebut.

Selain menyinggung bencana banjir, Bayu berujar bahwa ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dugaan politik uang dan mobilisasi untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin.

"Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran, maka pemohon merupakan peraih suara terbanyak," ujarnya sembari mengklaim telah memiliki bukti dari lembaga survei.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang pilkaa Kota Medan di seluruh TPS di Kota Medan. Serta membatalkan Keputusan KPU Medan yang menetapkan hasil pilkada Medan 2024.

Adapun berdasarkan penetapan hasil perolehan suara KPU Kota Medan tertanggal 6 Desember 2024, paslon nomor urut 1, Rico-Zakiyuddin, unggul perolehan suara dengan 297.498 suara. Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 2, Ridha-Abdul, yang mendapatkan 190.344, dan paslon nomor urut 3, Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis, dengan perolehan 115.903 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus