Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta panitia seleksi calon pimpinan KPK atau pansel KPK lebih mengutamakan rekam jejak dan latar belakang alih-alih tes asesmen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Alex, tes asesmen yang bersifat teknis seperti Tes Pauli sangat sulit bagi calon pimpinan yang sudah tua. Apalagi aturan saat ini usia calon pimpinan KPK minimal 55 tahun. Ia mengatakan pada usia tersebut tentu peserta tes kesulitan menjawab Tes Pauli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan nanti hasil asesmen menjadi pertimbangan pertama dalam menggugurkan calon. Harusnya lebih banyak background check,” kata Alex saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik: 'Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi' di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Alex mengatakan cek latar belakang bisa meliputi pengalaman manajerial, hukum, atau kemampuan lain di bidangnya. Menurut Alex, seleksi rekam jejak ini lebih valid dibandingkan Tes Pauli.
Presiden Joko Widodo telah membentuk tim pansel KPK yang terdiri dari 9 orang. Pada 30 Mei 2024, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan 9 nama sebagai anggota pansel KPK yang telah disetujui Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Pak Presiden menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya,” kata Pratikno, pada 30 Mei 2024.
Anggota dari Pansel KPK terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. "Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK," ujar Pratikno.
Pratikno mengatakan, Ketua Pansel KPK diambil dari unsur pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara itu, anggota Pansel KPK terdiri dari 5 orang berasal dari unsur pemerintah pusat dan 4 anggota dari unsur masyarakat.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor : Sandiaga Persilakan Ketua Umum Dievaluasi Asal Sesuai Aturan