Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengatakan pihak Partai Ummat telah diberitahu bahwa partai besutannya itu tidak lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, pada Selasa, 13 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Ashari mengajak bertemu dengan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi untuk berbicara empat mata dengannya di kantor KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita bersuka cita ‘waduh ini kalau empat mata mungkin good news’,” kata Amien dalam konferensi pers daring hari ini Rabu, 14 Desember 2022.
Namun, kejadian yang terjadi berbanding terbalik dengan ekspektasi awal. Dalam perbincangan yang dilakukan setengah jam itu, Hasyim menyampaikan kepada Ridho bahwa partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Pak Hasyim Ashari itu akhirnya (bilang) mohon maaf, minta maaf bahwa nanti semua lolos kecuali Partai Ummat,” tutur Amien.
Partai Ummat akan mengajukan keberatan
Partai Ummat mengajukan keberatan atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. Rapat itu memutuskan partai besutan Amien Rais tersebut tak lolos tahapan verifikasi faktual.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, langsung menyampaikan keberatannya usai Komisioner KPU, Idham Holik, membacakan kesimpulan rapat.
“Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?,” kata Nazaruddin yang ikut hadir dalam rapat tersebut.
Diminta mengajukan keberatan secara tertulis
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantas menanggapi pertanyaan Nazaruddin dengan menyatakan bahwa berdasarkan tata tertib sidang, parpol yang keberatan bisa menyampaikannya secara tertulis.
“Terima kasih Mas Nazarudin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan, dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai,” kata Hasyim.
Tak lama berselang, Nazaruddin menghampiri Hasyim dan menyerahkan secarik kertas berisi pernyataan keberatan partainya atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual itu. Kertas ini kemudian dibawa oleh Hasyim kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Usai Rahmat membubuhkan tanda tangan, Hasyim menyerahkan surat ini ke Nazaruddin untuk ditandatangani. Akhirnya, Hasyim turut membubuhkan tanda tangan selaku perwakilan KPU.
Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi di 2 provinsi
Dalam rapat itu, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Perwakilan KPU NTT menyatakan partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 12 kabupaten/ kota. Padahal, syarat minimal kepengurusan di 17 kabupaten/kota.
Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara karena hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Dengan begitu, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai peserta verifikasi faktual yang dinyatakan tak lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai lainnya dinyatakan lolos.Usai menetapkan parpol peserta Pemilu, KPU akan mengundi nomor urut peserta parpol.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024