Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anggota Komisi Agama DPR Minta Pemerintah Tak Mengatur Zakat PNS

Pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat.

7 Februari 2018 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, pemerintah tidak perlu mengatur zakat penghasilan dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemberian zakat oleh PNS lebih baik diserahkan kepada masing-masing individu. “Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka,” kata Khatibul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018.

Umam menanggapi pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahwa tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat  dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Zakat dari potongan gaji PNS tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan), mengikuti Apel Hari Santri Nasional 2017 di Tugu Proklamasi, Jakarta, 22 Oktober 2017. Hari Santri Nasional tahun ini mengambil tema Meneguhkan Peran Santri dalam Bela Negara, Menjaga Pancasila, dan NKRI. ANTARA

Baznas bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, Baznas akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Umam menerangkan, pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat tiap bulan tidak sesuai dengan undang-undang bahkan tidak memiliki landasan baik yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Tata cara penghitungan zakat mal diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Pada Pasal 26 Ayat (1) dan (2) PMA tersebut disebutkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kg beras. Sedangkan ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen.

“Tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan,” ucap Umam.

Mantan salah satu Ketua GP Ansor ini pun menuturkan, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Dia membenarkan bahwa ada regulasi yang mengatur soal zakat, namun regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus