Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Andi Hamzah menyatakan tak sepakat dengan pasal perzinahan berlaku secara umum dalam RKUHP. Ia mengusulkan agar perzinahan ini diatur daerah tertentu saja, dan dituangkan dalam peraturan Daerah.
“Buat Perda sendiri saja, sesuai aspirasi masyarakatnya,” ujar Andi di acara Bedah RUU KUHP di Bianca Cocktail House & Dining Room, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.
Aceh, Banten, Madura, kata dia, bisa membuat hukum perzinahan dalam Perda. Karena ia memandang apabila diatur dalam RKUHP lalu berlaku di semua daerah maka akan menimbulkan masalah lain.
“Kalau berlaku di Jakarta Masya Allah habis sudah masuk penjara semua,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perda, kata Andi, juga sama-sama mengikatnya dengan Undang-undang. Hanya saja hukumannya, kata dia, tidak boleh berat.
Solusi serupa, ditawarkan oleh Andi pada pasal hukum adat atau living law. Ia mengatakan pasal ini membantah pasal lain yang menyebut bahwa pidana tak bisa dilakukan terhadap tindak kejahatan yang tak diatur dalam Undang-undang.
“Menyusun rumusan tindak pidana hukum yang hidup atau hukum adat di daerah masing-masing,” ucap dia.
Andi Hamzah merupakan anggota tim perumus RKUHP yang dibentuk pemerintah pada 1964. Tim ini dibentuk untuk menanggapi seminar Hukum Nasional I di Semarang setahun sebelumnya, yang mengusulkan soal RKUHP asli Indonesia.
Saat ini RKUHP ditunda pembahasannya. Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 lalu atas permintaan pemerintah memutuskan untuk menunda dan melimpahkan RKUHP untuk dibahas kembali di DPR periode 2019-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FIKRI ARIGI