Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan kepada sekolah untuk melaksanakan pembelajaran di rumah selama dua pekan untuk mencegah penyebaran Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instruksi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4989 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah tanggal 15 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai dengan Kepres yang sudah dikeluarkan dan surat edaran dari Pak Plt (Gubernur Aceh), maka kami menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari level terbawah sampai tertinggi di rumah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, kepada Tempo pada Senin, 16 Maret 2020.
Rachmat mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran pada Ahad, 15 Maret 2020 kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Pengawas Sekolah SMA/SMK/SLB dan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Aceh. Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan proses belajar mengajar jarak jauh dilaksanakan mulai 16-30 Maret 2020.
Selama melaksanakan pembelajaran jarak jauh, para guru wajib memberikan bahan pengajaran dan tugas mandiri kepada untuk siswa kelas X dan XI sesuai Kompetensi Dasar dengan menggunakan aplikasi rumah belajar yang dapat diakses melalui laman http://belajar.kemdikbud.go.id. Para guru juga diharuskan memantau kegiatan pembelajaran yang dimaksud.
Sementara di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, TK, SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota/Kabupaten, instruksi yang sama telah disampaikan untuk ditindaklanjuti pada masing-masing daerah.
Meski instruksi pembelajaran mandiri telah dikeluarkan, namun pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK untuk SMK tetap dilaksanakan. “UNBK untuk SMK tetap berlangsung hari ini. Tentunya dalam kami pelaksanaannya, kita tetap menekankan prilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Rachmat.