Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus dalam RUU Sisdiknas?

Penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik

29 Agustus 2022 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pendidikan di sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Isu tunjangan profesi guru makin disoroti karena dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menyoroti terkait ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan penghapusan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi," katanya dalam konferensi pers daring, Ahad, 28 Agustus 2022.

Apa itu tunjangan profesi?

Mengutip laman Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas. Meski telah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapat tunjangan profesi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, penghasilan lain salah satunya tunjangan profesi. 

Dalam Pasal 2, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Selain sertifikat pendidik, guru juga harus memenuhi kriteria untuk mendapat tunjangan profesi. Kriteria diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

1. Memiliki sertifikasi pendidikan
2. Berstatus sebagai Guru PNSD 
3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek 
4. Guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek 
5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. 
9.  Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tak boleh terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota. Dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Adapun pada poin pemenuhan beban kerja itu dikecualikan untuk guru yang mendapat tugas tambahan. Adapun itu wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK. Tugas tambahan itu dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

RUU Sisdiknas

Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU Sisdiknas salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, RUU ini diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Itu undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus