Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Gelar Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada, Ada Total 310 Perkara

Tercatat ada total 310 perkara yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi

7 Januari 2025 | 20.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Januari 2025. Keputusan MK menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR, memungkinan setiap partai politik mengusung Presiden dan Wakil Presiden pilihannya. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024. Per Selasa, 7 Januari 2025, tercatat ada total 310 perkara yang akan disidangkan oleh MK dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa PHPU gubernur dan wakil gubernur. PHPU wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU bupati dan wakil bupati,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Faiz, jumlah sengketa pilkada yang diperiksa oleh MK akan bervariasi setiap harinya dengan jumlah pembagian yang proporsional antar panel majelis hakim konstitusi. MK akan mengatur agar perkara yang nantinya disidangkan di tiap-tiap panel berjumlah proporsional sehingga tidak bertumpuk di panel tertentu. Dia menjelaskan, misalnya, pada Rabu besok akan diperiksa 47 perkara, kemudian pada Kamis akan diperiksa 46 perkara. Selanjutnya pada Jumat akan diperiksa sejumlah 38 perkara.

Perihal komposisi hakim panel konstitusi, Faiz mengatakan, komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel. 

Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut: Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel; Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel; Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus