Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Arief budiman

Menurut sudomo, arief budiman tidak pernah tercatat dalam daftar cegah tangkal. berdasarkan surat ditjen imigrasi yang dikirim ke imigrasi semarang, nama arief budiman termasuk dalam daftar cekal.

13 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HEBOH soal Arief Budiman ternyata belum selesai dengan keluarnya pernyataan Menko Polkam Sudomo. Kamis pekan lalu, dengan tujuan untuk menjernihkan masalah pelarangan kepergian dosen Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, itu ke luar negeri, Sudomo memberikan keterangan pers. Menurut Sudomo, Arief Budiman tidak pernah tercatat dalam daftar cegah-tangkal (cekal), karena itu tidak ada larangan baginya untuk bepergian ke luar negeri. "Dia mau pergi ke bulan kek, silakan," kata Sudomo. Setelah dicek, menurut Sudomo lagi, terjadinya larangan kepergian Arief ke luar negeri karena adanya miskomunikasi antara instansi yang memberi data diri dan instansi yang melakukan cekal. Sudomo menganggap perlu membuat acara penjelasan ini setelah berita pelarangan Arief itu bukan cuma membingungkan yang bersangkutan, tetapi juga membingungkan masyarakat. Instansi yang punya wewenang untuk mencekal seseorang, yang ditanya pers pekan lalu, tak satu pun mengaku memasukkan Arief Budiman dalam daftar orang-orang yang tak boleh ke luar negeri. Menteri Kehakiman Ismail Saleh pagi-pagi sudah mengatakan bahwa larangan itu bukan dari departemennya. Sedangkan Kapuspen ABRI Brigadir Jenderal Nurhadi menegaskan, Pangab dan Bakorstanas tidak tahu tentang pelarangan itu. Menurut Jawa Pos, cekal yang dilakukan terhadap Arief Budiman berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung karena Arief membuat pengantar pada buku Kapitalisme Semu karangan Kunio Yoshihara. Ini pun segera dibantah. "Tak benar Kejaksaan Agung yang meminta Arief Budiman. Kalau tak percaya, tanya saja sama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Soekarno," ucap Jaksa Agung Singgih sambil menunjuk yang bersangkutan. Permohonan cekal dari Kejaksaan Agung biasanya dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari bidang intelijen. Dan pernyataan Singgih itu dibenarkan Soekarno. "Pihak kejaksaan tidak pernah memohon cekal untuk Arief. Anda sudah baca pernyataan Sudomo belum? Itu yang benar," katanya. Dirjen Imigrasi Roni Sikap Sinuraya juga meminta wartawan agar mendengar penjelasan Polkam saja. Hanya, ia menambahkan bahwa setiap pencekalan pasti karena ada alasan dari instansi berwenang. Seperti diketahui, menurut Menteri Kehakiman Ismail Saleh, hanya Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (Kabakin), dan Menteri Kehakiman, yang bisa menginstruksikan Ditjen Imigrasi melarang seseorang pergi atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Benarkah tak satu pun dari instansi itu yang mencekal Arief? Arief Budiman menyangkal pernyataan Sudomo. "Saya tahu persis nama saya tercantum dalam daftar cekal," katanya. Menurut Arief, yang mengaku mengetahuinya dari salah seorang pejabat Kantor Imigrasi Pusat. Buktinya, ujar Arief, ia gagal pergi ke Malaysia, Februari lalu, untuk menghadiri seminar "Dampak Perubahan Ekonomi Global bagi Negara Dunia Ketiga, Khususnya Asia Tenggara", karena Imigrasi tak memberinya exit permit. Arief -- terakhir kali pergi ke luar negeri menghadiri pertemuan "Human Rights of Asia" di Bangkok, November 1990 -- juga gagal pergi ke Jerman, akhir Maret lalu, untuk menghadiri pertemuan Ikatan Pelajar Indonesia di sana. Info yang diperoleh Arief ternyata benar. Berdasarkan surat dari Ditjen Imigrasi yang dikirim ke kantor Imigrasi Semarang, menurut M. Arifin, Kahumas Kanwil Kehakiman Jawa Tengah, nama Arief Budiman memang termasuk dalam daftar cekal. "Surat dari Ditjen Imigrasi untuk mencekal Arief Budiman itu tetap kami pegang teguh. Sampai saat ini kami memang belum mendapat surat perintah dari Pusat untuk mencabut nama Arief Budiman dari daftar itu. Jadi, sebelum ada surat resmi dari Ditjen Imigrasi yang memerintahkan pencabutan, Arief tetap termasuk orang yang harus dicekal," ujar Yusuf Iskandar, Kepala Cabang Imigrasi Kanwil Kehakiman Jawa Tengah. Barangkali, itulah mengapa dosen perguruan tinggi swasta itu tak diizinkan pergi ke luar negeri. Kami bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada perintah untuk mencekal orang, itu mesti kami lakukan," tutur Yusuf Iskandar lagi. Arief sendiri menduga pelarangan ini terjadi karena, antara lain, ia menjadi editor dalam buku tentang proses demokrasi di Indonesia yang akan terbit di Australia. Namun, kalaupun ini benar, tentu akan dijelaskan Dirjen Imigrasi, yang akan memanggil Arief Selasa pekan ini. Arief berharap bahwa pertemuan itu bisa menyelesaikan masalahnya. Kalau namanya dicabut, ia bermaksud ingin menghadiri undangan INGI di New York, 20 April mendatang. Itu kalau dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus