Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

12 September 2024 | 10.26 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta akan mencalonkan Pj Gubernur yang baru. Lantas, bagaimana aturan pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Pj Gubernur yang baru bakal diusulkan oleh partai politik melalui Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Rencananya pengusulan itu bakal berlangsung Jumat besok, 13 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pokoknya siapa yang sudah memenuhi syarat silakan, dan dia didukung oleh partai silakan disampaikan, ini kita akan proses," ujar Yani saat ditemui di agenda Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Tiga nama terbesar dialah yang kita usulkan ke Kemendagri."

Adapun calon Pj Gubernur yang bisa diusulkan, kata Yani, maksimal sebanyak tiga orang. Partai politik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan tiga nama tersebut. Setelahnya, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Yani juga mengatakan bahwa DPRD Jakarta membuka peluang untuk memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

"Kesempatan itu terbuka luas ya untuk Pj Gubernur, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta Eselon I, tetapi bisa juga dari luar. Enggak ada masalahnya," kata Yani.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, tertulis di Pasal 1 Poin 6 bahwa PJ Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya: Peluang Heru Budi

Peluang Heru Budi

Dalam kesempatan itu, Yani turut menyinggung nama Heru Budi. Menurut dia, tidak ada yang salah jika partai politik mengusulkan Heru untuk menjabat kembali sebagai Pj Gubernur Jakarta, meski sudah dua tahun menjadi penjabat.

“Melihat pada aturan, bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi,” kata Yani.

Kepala Sekretariat Presiden tersebut menjabat sebagai Pj Gubernur sejak Oktober 2022 menggantikan Anies Baswedan. Setelah 1 tahun, tepatnya pada Oktober 2023, masa jabatan Heru Budi diperpanjang, dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Sementara Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sebaiknya Pj Gubernur selanjutnya bukan Heru Budi. Menurut dia, kinerja Heru Budi semasa memimpin Jakarta tahun belakang terlihat tidak maksimal. Jupiter mengklaim, mayoritas konstituennya mengeluh akan kinerja Heru Budi.

"Jiwa kepemimpinan pak Heru itu kurang dan tidak terlihat. Aksi terjun langsung ke lapangan saat ada kendala juga sangat jarang dilakukan," kata Jupiter saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Menurut Jupiter, Heru Budi kerap abai dalam membagikan ide dan masukannya untuk kemajuan Provinsi DKI Jakarta. Sikap jarang tampil dalam sosok Pj Gubernur dua tahun belakang itu juga turut disoroti oleh Jupiter.

"Untuk saat ini, kecil kemungkinan Fraksi NasDem untuk mengusulkan Heru menjadi Pj Gubernur. Namun catatan-catatan ini masih kami rapatkan di internal partai. Keputusan finalnya besok ya," ujar Jupiter.

ANASTASYA LAVENIA Y | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus