Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tersebab Inkonsistensi Regulasi

Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan verifikasi administrasi. Demi kemudahan berbagai tahapan pemilu.

1 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Sidang Puadi (kedua kiri) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, 13 September 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi saat verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.

  • Proses klarifikasi keanggotaan partai politik menggunakan panggilan video.

  • Keputusan yang membolehkan proses klarifikasi lewat panggilan video itu dikeluarkan di tengah-tengah tahapan verifikasi administrasi.

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dalam tahapan verifikasi administrasi. Dugaan pelanggaran itu terjadi karena sejumlah penyelenggara pemilu melakukan proses klarifikasi keanggotaan partai politik menggunakan panggilan video.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi, menyebutkan metode klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang terbit pada 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pasal 39 ayat (1) aturan tersebut tertulis, jika ditemukan keanggotaan ganda, klarifikasi terhadap anggota partai politik harus dilakukan KPU kabupaten/kota dengan menghadirkan langsung. Anggota partai politik datang ke kantor KPU kabupaten/kota. "Jadi, dari aturan PKPU itu jelas, harus hadir secara fisik. Sementara itu, temuan kami, ada yang lewat video call," ujar Puadi kepada Tempo, Jumat, 30 September 2022.

Kontainer-kontainer berisi berkas fisik pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, 14 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Menurut Puadi, temuan tersebut terdapat di sejumlah kabupaten/kota di 10 provinsi. Adapun provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Maluku. "Sepuluh perkara tersebut saat ini sedang disidangkan," tuturnya.

Merespons dugaan pelanggaran administrasi oleh sejumlah anggotanya di daerah, Komisioner KPU, Idham Holik, menyebutkan bahwa klarifikasi secara daring itu sebetulnya dibolehkan jika dalam kondisi tertentu. Pengaturan teknis hal tersebut ada di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022.

Pertentangan Verifikasi Video Call

Dalam bab lampiran disebutkan bahwa sarana teknologi informasi dapat digunakan untuk proses klarifikasi. Proses tersebut dapat digunakan jika anggota partai politik sedang sakit keras dan terhambat kendala geografis, seperti jarak tempuh yang jauh dan medan yang berat, serta keadaan tertentu, sehingga tidak bisa hadir. "Dalam kondisi tersebut, KPU kabupaten/kota dapat menyepakati sarana teknologi informasi untuk menghubungi anggota partai politik berupa panggilan video atau konferensi video," ujar Idham.

Menurut Idham, sarana tersebut dinilai cukup valid untuk proses klarifikasi karena memungkinkan KPU kabupaten/kota dan anggota partai untuk bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung. "Jika ragu terhadap anggota tersebut, KPU dapat memverifikasi kembali KTP-nya untuk melihat kesesuaian foto dengan wajahnya," ujar dia.

Meski begitu, hal yang dipersoalkan Bawaslu adalah Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 itu baru terbit pada 8 September. Artinya, keputusan yang membolehkan proses klarifikasi lewat panggilan video itu dikeluarkan di tengah-tengah tahapan verifikasi administrasi. Beberapa penyelenggara pemilu di daerah sudah melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik menggunakan panggilan video sebelum aturan tersebut terbit.

Salah satunya di Jawa Barat. Anggota Bawaslu Jawa Barat, Sutarno, menyebutkan di daerah tempat ia bertugas terdapat 11 kasus dugaan pelanggaran administrasi dari temuan di 11 kabupaten/kota yang sedang disidangkan. Dalam sidang pemeriksaan, ujar Sutarno, ditemukan bahwa alasan sejumlah KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara daring adalah anggota partai politik yang hendak dimintai klarifikasi sedang sakit atau bepergian ke luar daerah. Meski demikian, ujar dia, daerah tersebut secara geografis tidak terlalu jauh.

"KPU kabupaten/kota itu rata-rata sudah melakukan klarifikasi pada 5 September 2022. Artinya, sebelum Keputusan KPU Nomor 346 itu keluar. Seharusnya proses klarifikasi merujuk pada aturan PKPU Nomor 4 yang mensyaratkan hadir secara fisik," ujar dia.

Puadi menilai peraturan yang berubah-ubah di tengah tahapan ini menunjukkan bahwa KPU inkonsisten dengan peraturan yang mereka buat sendiri. Akibatnya, terdapat sejumlah temuan pelanggaran di lapangan. Semestinya, dia melanjutkan, KPU memahami bahwa seharusnya aturan teknis merujuk pada aturan di atasnya.

“Ini penting karena pengaturan itu berpengaruh pada proses penentuan suatu partai memenuhi syarat atau tidak," ujar Puadi. "Kami melihat KPU tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri."

Permasalahan Klasik

Adapun peneliti hukum dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Fadli Ramadhanil, mengatakan, semestinya KPU sejak awal memasukkan pengaturan tersebut dalam Peraturan KPU sebagai rujukan pembuatan regulasi teknis.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai bahwa persoalan regulasi yang tidak jelas ini merupakan permasalahan klasik yang kerap terjadi. Ia menilai langkah Bawaslu sudah tepat dengan menyatakan bahwa penyelenggara pemilu yang melakukan klarifikasi secara daring sebelum terbit aturan merupakan pelanggaran administrasi.

"Ini pembelajaran untuk KPU agar membuat aturan dan payung hukum yang jelas dulu, sehingga seolah-olah tidak melegitimasi perbuatan yang mengatur tersebut. Perintah KPU itu harus memiliki payung hukum kuat, tidak bisa misalnya disampaikan lewat WhatsApp saja," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Idham Holik enggan berkomentar banyak perihal berbagai kritik ihwal inkonsistensi peraturan penyelenggaraan pemilihan umum tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa lembaganya hanya ingin memudahkan berbagai tahapan pemilu. Lagi pula, proses klarifikasi keanggotaan partai politik yang diperbolehkan melalui video call hanya diperuntukkan dalam kondisi tertentu. Misalnya anggota partai politik sedang sakit dan terdapat kendala geografis. "Pengaturan teknis itu kan harus menjawab fakta di lapangan. Kami membuat Keputusan KPU Nomor 346 untuk melengkapi Peraturan KPU Nomor 4. Itu saja," ujar Idham.

DEWI NURITA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus