Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM, Natalius Pigai, mengatakan kementeriannya sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan senjata anggota mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Pigai menyoroti maraknya penembakan yang dilakukan aparat keamanan beberapa waktu belakangan ini. Ia pun meminta agar TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Satu dua hari ini kirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri. Mungkin juga ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia). Untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam rangka pencegahan,” kata Pigai saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.
Pigai menyayangkan maraknya kasus penembakan di luar hukum dalam waktu berdekatan, terutama dilakukan oleh aparat keamanan dan pertahanan. Kasus yang disoroti Pigai antara lain, tertembaknya Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, penembakan pengacara di Bone, dan terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak yang dilakukan anggota TNI.
Dia menjelaskan, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” kata Pigai.
Munculnya kasus-kasus penembakan ini, lanjut Natalius, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi ancaman bagi hak hidup orang.
Pigai mengutip pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” kata mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.