Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, memastikan lembaganya akan menertibkan spanduk ataupun baliho kampanye calon kepala daerah yang menampilkan foto tokoh nasional selain anggota partai pengusung dalam kampanye pilkada. “Kami akan menindak sebagai sanksi administratif,” kata Abhan kepada Tempo, di kantornya, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi administratif akan diberikan kepada calon. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pelanggaran ini tidak tergolong pidana. Larangan tertera pada pasal 24 ayat 3 dan 29 ayat 3 peraturan tersebut. Termasuk yang tidak boleh dimuat dalam alat kampanye para calon adalah foto presiden, wakil presiden, atau figur lain yang bukan pengurus partai politik.
Baca: Cegah Hoax, Kominfo Gandeng KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilkada serentak akan digelar di 171 daerah pemilihan pada 27 Juni mendatang. Sebanyak 17 provinsi akan memilih gubernur baru, 39 kota menggelar pemilihan wali kota, dan 115 kabupaten menentukan bupati mereka untuk lima tahun ke depan. Sedikitnya 1.150 calon kepala daerah akan berlaga merebut suara pemilih. Adapun masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan presiden dan wakil presiden adalah milik semua orang, sehingga tak sepatutnya diklaim sebagai pendukung salah satu calon. Dia menerangkan, larangan pemuatan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai bertujuan menghindari potensi konflik dalam penyelenggaraan pilkada. “Nanti orang rebutan semua, jadi klaim yang tidak sehat,” kata Arief kepada Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Pesan KPK untuk Cagub Agar Tak Ada Lagi Korupsi di Sumatera Utara
Selain itu, Arief menambahkan, larangan ini dibuat agar para calon berfokus menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. “Dalam menyampaikan visi, misi, dan program, tidak perlu berebut gambar tokoh, kan?" kata dia. Selama ini, Arief menilai pemuatan gambar tokoh nasional telah menjadi kultur dalam kampanye, sehingga perlu diubah. “Kalau tokoh tersebut pengurus partai ya boleh. Di luar partai, enggak boleh.”