Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengatakan akan patroli dalam masa tenang di berbagai tempat. Masa tenang kampanye akan dimulai Ahad, 11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Patroli di masa tenang dengan seluruh jajaran, kemudian pemberdayaan stakeholder yang ada,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberdayaan itu dilakukan, katanya, untuk menghalangi politik uang yang terjadi di masa tenang. “Masyarakat dan tokoh adat untuk menghalangi politik uang yang terjadi, kemudian dengan kepolisian dengan satpol pp pembersihan alat peraga,” ujarnya.
KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Masa tenang dijadwalkan dilaksanakan pada 11-13 Februari 2024.
Dalam pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memberikan kerangka yang jelas mengenai larangan kampanye dalam Pemilu 2024. Larangan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari tempat pemasangan bahan kampanye hingga tindakan dan perilaku dalam kampanye.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty meminta jajaran pengawas di Bali untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap proses kampanye Pemilu 2024, menjelang berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 dan dimulainya masa tenang.
"Sisa masa kampanye ini, kita harus tingkatkan kualitas pengawasan kampanye kita," kata Lolly dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu tersebut memandang bahwa sisa hari dalam tahapan kampanye ini masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.
Lolly meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan langkah dan pemetaan permasalahan di wilayah masing-masing yang mungkin terjadi dalam masa tenang atau setelah masa kampanye.